Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Presiden Adam Depok FC, Dedi Wahyufan mengaku kecewa atas keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh pada laga Adam Depok FC vs Tajura Aceh.

“Kami sebagai presiden club Adam Depok Fc sangat kecewa dengan keputusan Komdis Aceh,” kata Presiden Adam Depok, Dedi Wahyufan dalam rilisnya kepada media, Sabtu 1 Februari 2025.

Dia mengaku, pihaknya tidak pernah dipanggil untuk duduk terkait persoalan tersebut. Bahkan, lanjut Dedi, saat dihubungi Sekretaris Umum Asprov Aceh, terkesan menghindar.

“Kenapa kami tidak pernah di panggil oleh komisi di siplin Asprov PSSI Aceh, ini ada apa ? kenapa Komisi di siplin mengambil keputusan sepihak saat, ini jelas merugikan dan mencemarkan nama tim kami. Makanya kami akan melakukan banding dan akan menepuh jalur hukum, kami memohon kepada asprov Aceh menilai seadil-adil nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dana Desa Tahun 2025 Provinsi Aceh di 23 Kab/Kota, ini Alokasinya

Dirinya juga mengaku heran kenapa saat laga lain yang bermain imbang tidak dipertanyakan oleh Komdis Aceh, seperti di group lain berakhir imbang dan meloloskan kedua tim kenapa tidak di proses kami punyak bukti kuat juga.

“Kenapa saat laga lain imbang tidak dipertanyakan, kenapa club Adam Depok FC vs Tajura FC Aceh yang di pertanyakan,” ungkap Dedi seraya bertanya.

Dedi menyebutkan, Adam Depok FC telah mengajukan permohonan bading terhadap Komdis Aceh, dengan nomor 019/AD-FC/IV-2025.

“Ia betul, kita sudah mengajukan permohonan banding ke Komdis Aceh,” demikian tutupnya.

Berikut isi Pengajuan Banding

Dengan ini mengajukan permohonan banding atas keputusan pihak komdis Aspov Aceh yang di keluarkan pada tanggal 31 januari 2025.

Baca Juga :  Kunjungi Panwaslih Langsa, Wakapolda Aceh : Patroli Pilkada Serentak 

Merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dan tidak terdapat kejanggalan dalam pertandingan, sebagaimana kami telah melaksanakan pertandingan sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Asprov Aceh.

Sebagai mana pengakuan Komdis tidak terdapat kartu antara pertandingan Adam Depok Nagan Raya vs Tajura Aceh Barat Daya.

Berdasarkan alasan tersebut, pemohon banding memohon kepada bapak ketua Komdis Asprov Aceh untuk:

1. menerima permohonan kami

2. meninjau kembali keputusan/penetapan/surat no 02/kd-PSSI Aceh /1/2025 tanggal 31 januari 2025.

3. membatalkan/mengubah dan memperbaiki keputusan penetapan surat tersebut.

“Kami telah melaksanakan pertandingan dengan baik, dan kami juga tidak melakukan hal hal yang telah tuduh kepada kami selama pertandingan,” demikian tulis dalam surat tersebut.(**)

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru
Silaturahmi dan Bukber : BNNP Aceh Bersama Jurnalis Sinergi Lawan Narkoba
Menjelang Buka Puasa Bersama PAS Aceh Santuni Anak Yatim
Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim
Silaturahmi Ramadan KONI Aceh, Sekda Ingatkan Pentingnya Pembinaan Atlet
Illiza Buka Puasa Bersama Keluarga Besar KONI Banda Aceh 
Illiza Tinjau Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H di Jeulingke
Terima Rapor Ombudsman 2025, Illiza Komit Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:29 WIB

Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:51 WIB

Silaturahmi dan Bukber : BNNP Aceh Bersama Jurnalis Sinergi Lawan Narkoba

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:20 WIB

Menjelang Buka Puasa Bersama PAS Aceh Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:55 WIB

Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 10:16 WIB

Silaturahmi Ramadan KONI Aceh, Sekda Ingatkan Pentingnya Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polsek Baktiya Berikan Imbauan Kamtibmas dan Tips Keselamatan

Senin, 30 Mar 2026 - 17:11 WIB