Bupati, Wabup dan Sekdakab Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, | Atjeh Terkini.id — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM didampingi Wakil Bupati Tarmizi, S.I.Kom menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tahun Sidang 2025.

Rapat tersebut mengangkat agenda utama Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

Sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (14/04/2025) di ruang rapat utama DPRK Aceh Utara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan lembaga daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi

Bupati Aceh Utara, dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati, mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Utara atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum paripurna tersebut.

_“Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRK merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggungjawab. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami dalam menyusun kebijakan dan program ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mudik Aman, Polres Aceh Utara Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline 110

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, melainkan sebagai upaya bersama untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menuju Bangkit.

_“LKPJ bukan hanya laporan administratif, tetapi juga menjadi refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Rekomendasi ini kami harapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh eksekutif,” tegasnya._

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (H.Yos)

Berita Terkait

Hadir Bawa Keceriaan bagi Anak-anak, AOCC Gelar Trauma Healing Pascabencana
Abu Mudi Apresiasi BGN Aceh Akomodir Keterlibatan Pesantren Sukseskan Program MBG
Gelar Trauma Healing, OAC Pulihkan Trauma Anak-anak di Buket Padang
Bendungan Diterjang Banjir, Ratusan Hektar Sawah Siap Tanam Terancam Kering
Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Lancok
Excavator Polri Gencarkan Pembersihan Material Pascabanjir di Langkahan
Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye
Dalam Rangkain PMI, Yusuf Kalla Sebutkan Mualem Adalah Arsitek Perdamaian Aceh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:45 WIB

Hadir Bawa Keceriaan bagi Anak-anak, AOCC Gelar Trauma Healing Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:27 WIB

Abu Mudi Apresiasi BGN Aceh Akomodir Keterlibatan Pesantren Sukseskan Program MBG

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:36 WIB

Gelar Trauma Healing, OAC Pulihkan Trauma Anak-anak di Buket Padang

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:22 WIB

Bendungan Diterjang Banjir, Ratusan Hektar Sawah Siap Tanam Terancam Kering

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:27 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Lancok

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Penyerahan Bansos untuk Satpam Korban Banjir Warnai HUT ke-45

Selasa, 20 Jan 2026 - 22:48 WIB