Bupati, Wabup dan Sekdakab Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, | Atjeh Terkini.id — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM didampingi Wakil Bupati Tarmizi, S.I.Kom menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tahun Sidang 2025.

Rapat tersebut mengangkat agenda utama Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

Sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (14/04/2025) di ruang rapat utama DPRK Aceh Utara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan lembaga daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Sempat Tenggelam, Dua Bocah Terseret Arus Saat Berenang

Bupati Aceh Utara, dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati, mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Utara atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum paripurna tersebut.

_“Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRK merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggungjawab. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami dalam menyusun kebijakan dan program ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Utara Terima Penghargaan Most Innovative Leader 2024

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, melainkan sebagai upaya bersama untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menuju Bangkit.

_“LKPJ bukan hanya laporan administratif, tetapi juga menjadi refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Rekomendasi ini kami harapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh eksekutif,” tegasnya._

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (H.Yos)

Berita Terkait

Selesaikan Konflik Agraria di Cot Girek, Begini Kata Bupati Aceh Utara
Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi
Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak
Maulidurrasul Pemkab Aceh Utara Bakal Meriah, Catat Jadwalnya
Amankan Aksi Blokade Jalan di Cot Girek, Ratusan Personel Dikerahkan
MIN 14 Aceh Utara Gelar Apel Pembukaan Latihan Pramuka
Ipda Irvan Bagikan Nasi Kotak Setiap Jumat, Ada Donatur dari Luar Negeri
Polemik PPPK Maju Pilchiksung, Pemerhati Desa Soroti Potensi Ketidakadilan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Selesaikan Konflik Agraria di Cot Girek, Begini Kata Bupati Aceh Utara

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Maulidurrasul Pemkab Aceh Utara Bakal Meriah, Catat Jadwalnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Amankan Aksi Blokade Jalan di Cot Girek, Ratusan Personel Dikerahkan

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Proses Pemekaran Aceh Raya Memasuki Tahapan Akhir di Pusat

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:40 WIB

Pemerintahan

Peringatan HUT Ke-24, Pemko Langsa Gelar Pangan Murah 

Sabtu, 18 Okt 2025 - 18:58 WIB

Pemerintahan

HUT Ke-24 Pemko Langsa Tahun 2025, Terima Berbagai Penghargaan

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:38 WIB

Aceh Barat

Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:28 WIB