Penyeludupan Belasan Moge Plat Thailand Digagalkan BC Langsa 

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang ilegal yang digagalkan Bea Cukai Langsa bersama Tm Gabungan

Barang ilegal yang digagalkan Bea Cukai Langsa bersama Tm Gabungan

 

Langsa | Atjeh Terkini.id – Belasan Motor Gede (Moge) dan berbagai barang ilegal lainnya berhasil diamankan oleh Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara. 

Penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal itu di Jalan raya Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Minggu, (2/2/2025) sekita pukul 05.15 WIB.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, kepada wartawan, Senin, (10/2/2025) mengirimkan siaran persnya terkait kronologis kejadian, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.

Lalu, informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan. Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai. Tepatnya pada hari Minggu 02 Februari 2025 sekira pukul 05.15 WIB.

Kemudian, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut. Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Tersangka Diamankan

Maka dari pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.

Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan. Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan diantaranya,

Ada 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 ekor hewan berupa kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, 1 koli tanaman hias.

Dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 (satu) orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.

“Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa serta terhadap 2 orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa,” terang Sulaiman.

Baca Juga :  Bertemu Ketua PWI Aceh, Kadis Kominfo Langsa: Sinergitas Jurnalis Dukung Derap Pembangunan 

Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit.

Sulaiman juga menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi.

“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Walikota Langsa Hadiri SANNIPATA WAISAK 2569BE/2025 Se-Aceh di Kota Langsa 
Walikota Langsa : RPJMD Keputusan Strategis untuk Kesejahteraan Rakyat 
Walikota Langsa Resmikan  Laboratorium Klinik Bio-Care
Pemko Langsa MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Program Jamsos Pekerja Rentan
Desa Bersinar, Walikota dan Nasir Djamil Sepakat Berantas Narkoba di Langsa
Dr.H.M Nasir Djamil MS.i, Berikan Qurban Kepada Relawan Barsabnas
PWI Langsa Distribusikan Daging Qurban untuk Wartawan
Disdikbud Serahkan Hewan Qurban Kepada PWI Langsa 
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:57 WIB

Walikota Langsa Hadiri SANNIPATA WAISAK 2569BE/2025 Se-Aceh di Kota Langsa 

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:41 WIB

Walikota Langsa : RPJMD Keputusan Strategis untuk Kesejahteraan Rakyat 

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:16 WIB

Walikota Langsa Resmikan  Laboratorium Klinik Bio-Care

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:40 WIB

Pemko Langsa MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Program Jamsos Pekerja Rentan

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:48 WIB

Desa Bersinar, Walikota dan Nasir Djamil Sepakat Berantas Narkoba di Langsa

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka LKS SMK Tingkat Provinsi Aceh Ke-XXXIII

Minggu, 15 Jun 2025 - 09:38 WIB

Kota Banda Aceh

Permahi Kritisi 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 21:14 WIB