Polsek Langsa Barat Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh  Terkini.id – Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Seorang pria berinisial M.R. (25) berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami menerima laporan dari korban pada 26 Januari 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya beserta barang bukti,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke sebuah warung melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu. Mengetahui warung dalam keadaan kosong, ia kemudian mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU berwarna hijau dengan nomor polisi BL-6175-FQ yang berada di dalam warung. Motor tersebut kemudian didorong keluar dan disembunyikan di area semak-semak yang jauh dari pemukiman.

Baca Juga :  Hendak Selundupkan Rohingya, Dua Pelaku Diamankan Polisi 

Tak lama setelah itu, tersangka menyerahkan motor curian kepada rekannya, A. alias Batak, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sepeda motor itu akan dibongkar dan dijual secara terpisah.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu helai baju hoody hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi, satu batok lampu belakang sepeda motor, serta satu kabel rem yang dicuri.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” tambah Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, M.R. diamankan di Polsek Langsa Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Langsa Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Langsa Barat,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Walikota Langsa Serahkan Seragam Gratis, Begini Kata Kepala SMP Negeri I Langsa 
Walikota Langsa Kunjungi Pasar Murah di Lapangan Merdeka Langsa
Seragam SD dan SMP Dibagikan Gratis, Walikota Langsa Pimpin Rapat 
Kukuhkan 71 Pejabat, Walikota Juga Lantik Adik Kandung Sebagai Camat Langsa Kota
Komitmen P4GN, GRANAT Langsa Berikan Penghargaan Kepada Kapolres dan Kasat Narkoba 
Gelar Sosialisasi BPSK, Perindang Aceh : Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan
Audiensi dengan Walikota, Ketum PSBL : Pemko Langsa Support PSBL
Universitas Samudra Berduka, Warek III Muhammad Zulfri  Meninggal Dunia 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:39 WIB

Walikota Langsa Serahkan Seragam Gratis, Begini Kata Kepala SMP Negeri I Langsa 

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

Seragam SD dan SMP Dibagikan Gratis, Walikota Langsa Pimpin Rapat 

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:22 WIB

Kukuhkan 71 Pejabat, Walikota Juga Lantik Adik Kandung Sebagai Camat Langsa Kota

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:00 WIB

Komitmen P4GN, GRANAT Langsa Berikan Penghargaan Kepada Kapolres dan Kasat Narkoba 

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:17 WIB

Gelar Sosialisasi BPSK, Perindang Aceh : Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah bertemu Menteri Transmigrasi

Aceh Tengah

Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:01 WIB