Polisi Tracking HP, Bongkar Jaringan Pencurian di Aceh Timur

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Aceh Timur.

Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melacak keberadaan ponsel curian. Ketiga pelaku berinisial SB (30), MZ (36), dan RMS (27).

Mereka diringkus setelah polisi menggunakan metode ‘tracking’ untuk menemukan posisi handphone milik korban.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga di Desa Bayeun yang mengaku rumahnya dibobol maling pada 27 Januari 2025.

Korban kehilangan handphone, laptop, serta sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalam rumah.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan terhadap handphone korban,” kata Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany kepada wartawan, Kamis (30/1/25).

Baca Juga :  Diduga Korban Penganiayaan, Warga Temukan Mayat Bersimbah Darah di Semak-Semak

Pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendeteksi ponsel korban berada di Desa Alue Beurawe, Langsa Kota.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan SB tengah nongkrong di warung kopi.

Saat digeledah, petugas menemukan handphone Vivo Y03T warna biru langit di tangannya. Polisi langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada 29 Januari 2025 pukul 01.00 WIB, polisi menangkap MZ di Desa Bayeun, beserta sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Baca Juga :  Kerab Mencuri, Seorang Remaja Diringkus

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi meringkus RMS di Desa Paya Pelawi, Kecamatan Birem Bayeun. Dari tangannya, ditemukan laptop Acer Aspire ES-471G milik korban.

“Ketiganya kini sudah diamankan di Polsek Rantau Selamat. Kami masih mendalami apakah ada jaringan pencurian yang lebih luas,” ujar Iptu Dede.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Iptu Dede Moerdhany mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan barang berharga guna mencegah aksi kriminal serupa.[Ilham]

Berita Terkait

Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 
Polisi Ringkus Pelaku Terduga Pembunuh Kurir Paket 
Diduga Korban Penganiayaan, Warga Temukan Mayat Bersimbah Darah di Semak-Semak
Bupati Al-Farlaky Terima Serambi Ekraf Award 2025
Bupati Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam
SDN 3 Birem Rayeuk Juara I Pawai Alegoris
Bersama Lintas Sektor, Pemerintah Aceh Timur Tekan Angka Stunting
Diduga Akibat Puntung Rokok, Rumah Warga Idi Rayeuk Ludes Terbakar 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:34 WIB

Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 

Kamis, 4 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Terduga Pembunuh Kurir Paket 

Kamis, 4 September 2025 - 13:40 WIB

Diduga Korban Penganiayaan, Warga Temukan Mayat Bersimbah Darah di Semak-Semak

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Bupati Al-Farlaky Terima Serambi Ekraf Award 2025

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Bupati Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB