Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jantho l Atjeh Terkini.Id-  Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan hangat menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar,

Selain itu juga berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Pasalnya, pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,” tutupnya.

Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, Erlizar membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, kemudian Erlizar juga juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut. “Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi,

Tidak hanya itu bahkan sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” paparnya.

Baca Juga :  ESDM Aceh Pastikan Pasokan LPG Tetap Aman Meski Distribusi Terganggu

Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Polwan Ke-76 Polres Gagas Bakti Kesehatan Disabilitas di SLB Pidie Jaya

“Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),” tutupnya. (**).

Berita Terkait

Usai Dilaksanakan Peusijuek Di Lokasi, TNI Bergerak Cepat Rakit Jembatan Aramco
Disdik Aceh Gelar Apel Pasca-Lebaran, ASN Diminta Jaga Etos Kerja
Bener Meriah Usul Delapan Masjid Ikuti Penilaian Tingkat Provinsi
Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka MTQ ke-10 di Desa Amabaan
Krisis Fiskal Simeulue: “Antara PJU Padam, Tunggakan Siltap Desa, dan Gaji PPPK Terabaikan
Begini Kata Ketua MPU Aceh Tentang Sosok Kapolda Aceh
Jelang Ramadhan Harga Sapi di Geulumpang Payong Tembus Rp 14 Juta, Peternak Lokal Ketiban Berkah
Asisten Administrasi Umum Hadiri Paripurna Perdana DPRA 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:32 WIB

Usai Dilaksanakan Peusijuek Di Lokasi, TNI Bergerak Cepat Rakit Jembatan Aramco

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:36 WIB

Disdik Aceh Gelar Apel Pasca-Lebaran, ASN Diminta Jaga Etos Kerja

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:59 WIB

Bener Meriah Usul Delapan Masjid Ikuti Penilaian Tingkat Provinsi

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:53 WIB

Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka MTQ ke-10 di Desa Amabaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:19 WIB

Krisis Fiskal Simeulue: “Antara PJU Padam, Tunggakan Siltap Desa, dan Gaji PPPK Terabaikan

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB