Camat Pandrah Kecam Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Camat Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Saifuddin, membenarkan bahwa keuchik(Kepala Desa) memecat perangkat desa.

“Keuchik diberikan wewenang memecat aparatur desa, namun harus jelas kesalahannya sebut Camat Saifuddin, setelah menghadiri rapat terbuka antara keuchik dengan masyarakat Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, berlangsung di meunasah Reudeup. Jumat (10/1/2025).

Camat Saifuddin juga mengatakan, yang berhak mengangkat dan menghentikan perangkat desa adalah keuchik.Namun harus keluar rekomendasi dari Camat serta harus jelas masalahnya.

Camat Saifuddin mengakui terkait pemecatan aparatur Desa Meunasah Reudeup yang diduga dilakukan Rahmat Saputra dengan semena-mena. Sehingga, warga meyakini bahwa camat turut mendukung aksi keuchik desa setempat.

Baca Juga :  Calon Jamaah Haji Gampong Matang Selimeng di Peusijuk

Selain itu, Camat Saifuddin juga mengaku bahwa keuchik wajib menggelar rapat pertanggung jawaban setiap tahun, tapi bukan menyampaikan semua LPJ secara transparan kepada masyarakat.

Dikatakan, Keuchik hanya menyampaikan LPJ secara umum saja, atau yang tertera di papan pemberitahuan, tidak perlu merincikannya. Jika ada yang dicurigai, segera laporkan ke Inspektorat,” sebut Saifuddin.

Terkait desakan warga kepada Rahmat Saputra untuk menandatangani pengunduran diri sebagai Keuchik Gampong Meunasah Reudeup, Camat Saifuddin mengatakan bahwa tidak ada kendala apapun di gampong tersebut.

“Sebenarnya, tidak ada kendala apapun di Gampong Meunasah Reudeup, dan selama ini berjalan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Keuchik Gampong Meunasah Reudeup Pandrah, Rahmat Saputra, diduga memecat aparatur desa dengan semena-mena tanpa kesalahan apapun, dan juga tanpa ada surat peringatan apapun sebelum memberhentikannya.

Baca Juga :  Jalin Hubungan Kekeluargaan TK/ Paud Fadhilah Mengadakan Parenting Class

Buntut dari kebrutalan Rahmat Saputra, hampir semua aparatur desa, mengundurkan diri dari jabatan karena tidak sanggup bekerja sama lagi dengan keuchik tersebut.

Secara aturan dijelaskan bahwa, pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan, sebelum memberhentikan perangkat desa, keuchik harus berkonsultasi dengan Camat atau dapat diberhentikan karena beberapa hal, seperti meninggal dunia, dan mengundurkan diri, sedangkan yang lain tidak dibenarkan.(UmarAPandrah).

Berita Terkait

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Bersama Wartawan
4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:04 WIB

Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:03 WIB

DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:46 WIB

Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu

Berita Terbaru

Langsa

Pemko Langsa Bersama BEI Gelar Sosialisasi Pasar Modal

Rabu, 30 Jul 2025 - 18:46 WIB