Warga Pulo Kambing Gelar Rapat Sanksi “Gempar Malu” Perkuat Disiplin Sosial

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan | Atjeh  Terkini.id – Pemerintah Desa Pulo Kambing,Kecamatan Kluet Utara menggelar rapat khusus membahas penerapan sanksi sosial bertajuk Gempar Malu di balai desa setempat, Kamis (29/1/2026). Rapat ini dihadiri perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan masyarakat dari setiap dusun.

Rapat tersebut bertujuan memperkuat kembali nilai-nilai moral, etika pergaulan, serta ketertiban sosial di tengah masyarakat yang dinilai mulai mengalami pergeseran akibat pengaruh lingkungan dan perkembangan zaman.

Memang kebetulan ada kejadian,pihak pemuda mengerebek sekaligus di temukannya pasangan non muhrim berada dalam rumah, maka dari itu hal tersebut di tindak lanjuti ke rapat umum desa untuk segera di selesaikan

PJ Keuchik Pulo Kambing, Cut Muajjad, menyampaikan kepada Media AtjehTerkini.id, bahwa Gempar Malu bukanlah bentuk hukuman fisik, melainkan sanksi sosial berbasis adat yang menekankan rasa tanggung jawab, efek jera, dan pemulihan nama baik.

Baca Juga :  Refleksi Tahun Perdana Kepemimpinan MANIS

“Ini bukan untuk mempermalukan orang semata, tapi untuk mengingatkan. Dulu budaya malu itu kuat, sekarang mulai luntur. Kita ingin menghidupkan kembali nilai itu agar generasi muda tidak terjerumus pada pelanggaran norma,” ujar Cut Muajjad.

Ia menambahkan, sanksi ini akan diberlakukan bagi pelanggaran sosial tertentu yang sebelumnya telah disepakati dalam musyawarah desa, seperti tindakan yang mengganggu ketenteraman warga, pelanggaran etika pergaulan, serta perbuatan yang merusak nama baik keluarga dan lingkungan.

Kami melihat fenomena ini umum terjadi di area Kluet Raya maupun Aceh secara umum, budaya sanksi gempar malu memang sudah di wariskan turun temurun, memang aturan ini di luar KHUAP yang notabene payung hukum bagi warga negara secara umum

Qanun Desa yang tidak tertulis memang menjadi sebuah dinamika tersendiri bagi penduduk setempat, biasa nya sanksi sering berupa membayar dengan berupa seekor kambing kepada pihak korban maupun pihak perangkat adat,jika pelanggan bersifat kegaduhan atau kekerasan, misal kejadian tertangkap pasangan non muhrim kedua nya harus membayar sanksi.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat: Aceh Selatan Harus Bersatu di Iringi Optimisme

Ataupun menjadi hukuman pengusiran jika pelaku tersebut sudah berulang ulang sudah membuat kegaduhan, misalnya kasus pencurian, anehnya terkadang tidak di laporkan langsung ke polsek setempat, malah di selesaikan khusus rapat seperti ini, dan ujungnya tetap membayar kambing atau bisa jadi kerbau jika sudah kelas berat,

kami kira ini menjadi perhatian serius dari kita maupun pemda supaya ada kejelasan terkait aturan ini, supaya tiap desa menjalankan aturan dari Qanun khusus dari Kabupaten sehingga nantinya disiplin sosial tetap terjaga.(Khairul Miza)

Berita Terkait

H. Baital Mukadis Hadiri Serah Terima dan Salurkan CSR PT STS
Jelang Ramadhan, Bachtiar AR : Masyarakat Berharap H. Mirwan MS Segera Aktif Pimpin Aceh Selatan
Baital Mukadis Turun Langsung ke Titik Karhutla di Trumon Timur
Silaturahmi Terjaga, Plt. Bupati Aceh Selatan Sambangi H. Mirwan
Pelayanan Kesehatan Berjalan Efektif, Plt Bupati Aceh Selatan Terima UHC Awards
Putusan Tipikor Jadi Momentum Pembenahan Baitul Mal Aceh Selatan
Cegah Karhutla di Desa Pasi Lembang, Polsek Kluet Selatan Sisir Titik Api
Bangun Sektor Pendidikan, Masyarakat Titi Poben Apresiasi Kinerja Pasangan MANIS
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:52 WIB

Warga Pulo Kambing Gelar Rapat Sanksi “Gempar Malu” Perkuat Disiplin Sosial

Minggu, 1 Februari 2026 - 09:42 WIB

H. Baital Mukadis Hadiri Serah Terima dan Salurkan CSR PT STS

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:33 WIB

Jelang Ramadhan, Bachtiar AR : Masyarakat Berharap H. Mirwan MS Segera Aktif Pimpin Aceh Selatan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:59 WIB

Baital Mukadis Turun Langsung ke Titik Karhutla di Trumon Timur

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:30 WIB

Silaturahmi Terjaga, Plt. Bupati Aceh Selatan Sambangi H. Mirwan

Berita Terbaru

Aceh Selatan

H. Baital Mukadis Hadiri Serah Terima dan Salurkan CSR PT STS

Minggu, 1 Feb 2026 - 09:42 WIB