Tim Tabur Kejari Aceh Berhasil Menangkap DPO

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen l Atjeh Terkini.Id –  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bireuen Terpidana Mulyadi Alias Adi Bin M. Husen, Terpidana di tangkap di Warung Kopi Gampong Sangso Kecamatan Samalanga Kab. Bireuen Kamis (29/01/2026).

Bahwa perkara bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terpidana telah melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022 atas permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen, terpidana Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025

Terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut di alamat kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Melalui program Tabur, Kejaksaan Negeri Bireuen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Proses Pemekaran Aceh Raya Memasuki Tahapan Akhir di Pusat

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.

Diminta juga partisipasi masyarakat untuk ikut terus melakukan pemantauan, pencegahan dan pemantapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran dan menghimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (**).

Sumber Berita: Sumber Himas Kajati Aceh

Berita Terkait

PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe Siap Gelar Konferensi 2- 3 Februari 2026
PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Retret di Pusdikat Kemhan Bogor
Kala Dessy Maulidha Semangati Belajar-Bermain Murid PAUD Salsabila
Illiza Lanjutkan Kerja Sama Siter City Banda Aceh-Higashimatsushima
Jejak Penyebab Bencana Hidrometeorologi Menurut Pemerhati Lingkungan Hidup 
Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan
DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  
Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tim Tabur Kejari Aceh Berhasil Menangkap DPO

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:37 WIB

PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe Siap Gelar Konferensi 2- 3 Februari 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:39 WIB

PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:22 WIB

Kala Dessy Maulidha Semangati Belajar-Bermain Murid PAUD Salsabila

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:22 WIB

Illiza Lanjutkan Kerja Sama Siter City Banda Aceh-Higashimatsushima

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Singkil Lantik 13 Imeum Mukim dan 27 Kepala Kampung

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:46 WIB

Kota Banda Aceh

Tim Tabur Kejari Aceh Berhasil Menangkap DPO

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:45 WIB