Jakarta | Atjeh Terkini.id — Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mencakup ketentuan mengenai pengangkatan pegawai tertentu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini memicu sorotan luas dari berbagai pihak, terutama guru honorer yang berharap mendapatkan kesempatan setara dalam pengangkatan PPPK.
Isi Perpres – Fokus Pengangkatan PPPK bagi Pegawai MBG
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur secara rinci pelaksanaan MBG, termasuk ketentuan bahwa pegawais Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, Pasal 17 menyatakan bahwa:
“Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hal ini berarti tenaga yang bertugas di SPPG, seperti tenaga pengawas gizi, ahli gizi, atau posisi sejenis di bawah program MBG, mendapat jaminan status kerja formal melalui PPPK. Namun, aturan ini tidak secara otomatis mencakup keseluruhan pekerja MBG, terutama tenaga yang bekerja melalui mitra atau penyedia layanan lain.
Tanggapan Beragam: Kejelasan Regulasi dan Kekhawatiran Tenaga Kerja
Beberapa pihak menilai bahwa aturan ini memberikan peluang bagi pegawai SPPG untuk mendapat status PPPK yang jelas dan jaminan hak kerja. Namun, pengamat dan advokat tenaga kerja menyoroti bahwa Perpres tersebut belum mengatur secara menyeluruh pekerja MBG lainnya, seperti tenaga dapur atau distribusi yang direkrut lewat pihak ketiga, sehingga status dan perlindungan mereka masih rawan belum jelas.
Guru Honorer dan PPPK: Tetap Menggunakan Peraturan Lain
Sementara itu, guru honorer yang ingin menjadi PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi PPPK melalui aturan yang berlaku, seperti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan fasilitas PPPK serta ketentuan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berbeda dengan pegawai SPPG diatur dalam Perpres MBG, guru honorer tidak mendapatkan jalur prioritas otomatis dari Perpres 115/2025 — karena aturan tersebut hanya memuat ketentuan terkait penyelenggaraan MBG dan pegawainya. Akibatnya, guru honorer tetap mengikuti proses seleksi PPPK secara umum berdasarkan formasi yang dibuka pemerintah.
Dampak Sosial dan Permintaan Penjelasan Pemerintah
Kebijakan yang memprioritaskan pegawai MBG menjadi PPPK ini memicu pro-kontra terutama di kalangan tenaga pendidikan. Beberapa guru honorer merasa kebijakan tersebut kurang adil sebab mereka telah lama mengabdi di layanan pendidikan namun belum pasti mendapatkan status PPPK. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah agar peraturan yang dibuat tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Sumber terpercaya Kompas.com melalui akun akun instagramnya sudah mengonfirmasi kepada Kepala Badan Gizin Nasional (BGN) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan.
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa Perpres tersebut dibuat untuk menjamin kesinambungan layanan MBG dan profesionalisasi petugasnya melalui PPPK, sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan dan pendidikan.(Sumber kompas)












