Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
Kebijakan baru ini dinilai membuka peluang lebih luas bagi masyarakat, khususnya penambang tradisional di Aceh, untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
“Allhamdulillah, PP ini sudah sangat memperluas ruang bagi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang selama ini justru banyak ditekan oleh berbagai pihak,” ujar Teuku, perwakilan LANA, kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, regulasi terbaru tersebut membawa perubahan penting, salah satunya terkait mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara. Jika sebelumnya hanya bisa diperoleh melalui lelang, kini pemerintah membuka peluang pemberian prioritas langsung kepada pihak-pihak tertentu.
“Pemberian prioritas itu kini bisa diberikan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Selain itu, juga kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang berorientasi pada peningkatan pendidikan tinggi, hilirisasi, dan nilai tambah sumber daya alam,” jelas Teuku.
LANA menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah penghasil tambang seperti Aceh Barat, di mana selama ini banyak aktivitas pertambangan rakyat masih berstatus ilegal.
Untuk itu, LANA mendorong Bupati Aceh Barat agar segera merespons kebijakan nasional ini dengan langkah konkret di lapangan.
“Kami berharap Bupati Aceh Barat dapat segera mendata dan mendampingi para penambang tradisional agar mereka memperoleh izin resmi. Jangan sampai masyarakat kecil kembali dirugikan. LANA siap membantu proses pendampingan bagi siapa pun yang ingin mengurus izin sesuai PP 39 Tahun 2025,” tegas Teuku.
Dengan penerapan PP terbaru ini, LANA optimis persoalan tambang ilegal di Aceh Barat dapat diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan sekadar penertiban.(**)