LANA Sambut Baik PP Tambang Terbaru, Minta Bupati Lindungi Penambang Tradisional

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

Kebijakan baru ini dinilai membuka peluang lebih luas bagi masyarakat, khususnya penambang tradisional di Aceh, untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

“Allhamdulillah, PP ini sudah sangat memperluas ruang bagi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang selama ini justru banyak ditekan oleh berbagai pihak,” ujar Teuku, perwakilan LANA, kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  Eceng Gondok Jadi Industri Kreatif, Bupati Aceh Barat Raih Serambi Ekraf Awards 2025

Menurutnya, regulasi terbaru tersebut membawa perubahan penting, salah satunya terkait mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara. Jika sebelumnya hanya bisa diperoleh melalui lelang, kini pemerintah membuka peluang pemberian prioritas langsung kepada pihak-pihak tertentu.

“Pemberian prioritas itu kini bisa diberikan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Selain itu, juga kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang berorientasi pada peningkatan pendidikan tinggi, hilirisasi, dan nilai tambah sumber daya alam,” jelas Teuku.

LANA menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah penghasil tambang seperti Aceh Barat, di mana selama ini banyak aktivitas pertambangan rakyat masih berstatus ilegal.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Ke-80 RI, Jajaran Kodim 0105/Abar Pasang Bendera dan Umbul - Umbul

Untuk itu, LANA mendorong Bupati Aceh Barat agar segera merespons kebijakan nasional ini dengan langkah konkret di lapangan.

“Kami berharap Bupati Aceh Barat dapat segera mendata dan mendampingi para penambang tradisional agar mereka memperoleh izin resmi. Jangan sampai masyarakat kecil kembali dirugikan. LANA siap membantu proses pendampingan bagi siapa pun yang ingin mengurus izin sesuai PP 39 Tahun 2025,” tegas Teuku.

Dengan penerapan PP terbaru ini, LANA optimis persoalan tambang ilegal di Aceh Barat dapat diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan sekadar penertiban.(**)

Berita Terkait

HUT Meulaboh ke-437 dan PKAB Dibuka Meriah, Bupati Ajak Warga Rayakan dengan Tertib
Mall Pelayanan Publik Aceh Barat Mulai Layani Masyarakat
Alat Berat, Pupus Asa Penambang Rakyat
Pasca Instruksi Gubernur Warga Bingung Cari Nafkah : “Kami Patuh, Tapi Jangan Biarkan Anak Kami Terlantar”
Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam
LANA Kecam Razia Plat BL di Sumut: Gubernur Aceh Jangan Diam Saja
Bupati Tarmizi: Semua Anak Aceh Barat Wajib Dapat Akses Pendidikan
Polres Aceh Barat Tertibkan Antrian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:27 WIB

LANA Sambut Baik PP Tambang Terbaru, Minta Bupati Lindungi Penambang Tradisional

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Mall Pelayanan Publik Aceh Barat Mulai Layani Masyarakat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Alat Berat, Pupus Asa Penambang Rakyat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Pasca Instruksi Gubernur Warga Bingung Cari Nafkah : “Kami Patuh, Tapi Jangan Biarkan Anak Kami Terlantar”

Senin, 29 September 2025 - 11:29 WIB

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi

Minggu, 12 Okt 2025 - 08:38 WIB

Pendidikan

Asah Kreativitas, Murid MIN 14 Aceh Utara Ikuti Lomba Mewarnai

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:24 WIB