Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan 5 Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menuntaskan penyidikan lima tersangka kasus narkotika jenis sabu. Para tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kelima tersangka merupakan hasil pengungkapan sejumlah laporan polisi sepanjang Mei hingga Juni 2025. Mereka berinisial R.S. (40), nelayan asal Gampong Paya Peunaga, Meureubo; S. (31), ibu rumah tangga asal Nagan Raya/Aceh Barat; M. alias A.T. (35), narapidana di Lapas Kelas II B Meulaboh; M.A.K. (36), ibu rumah tangga asal Dewantara; serta Z.R. (25), mahasiswa asal Gampong Rundeng, Johan Pahlawan.

Baca Juga :  Wabup Aceh Barat Hadiri Pelantikan BPD HIPMI Aceh, Dorong Pengusaha Muda Perkuat Ekonomi Daerah

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat. Administrasi pelimpahan dilakukan penyidik Satresnarkoba yang dikawal personel kepolisian, yakni Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Briptu Valerian Nugraha, S.H.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan, pelimpahan tahap II ini merupakan wujud komitmen polisi dalam menindak tegas pelaku narkoba.

“Setiap perkara yang berkasnya lengkap langsung kami serahkan ke Kejaksaan. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat,” ujarnya.

Baca Juga :  Eceng Gondok Jadi Industri Kreatif, Bupati Aceh Barat Raih Serambi Ekraf Awards 2025

AKP Shandy menambahkan, keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi. “Pemberantasan narkotika tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat,” katanya.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat secara resmi menerima kelima tersangka beserta barang bukti, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima. Dengan rampungnya tahap II, para tersangka segera menjalani persidangan sesuai hukum yang berlaku.

Polres Aceh Barat berharap langkah ini menjadi peringatan keras agar masyarakat menjauhi narkotika. Aparat kepolisian berkomitmen terus meningkatkan penindakan sekaligus mengimbau warga melaporkan setiap penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.(**)

Berita Terkait

Bang Syukur Apresiasi Kinerja Resmob Aceh Barat Bongkar Kasus Curanmor: “Kerja Cepat dan Berhati!”
TP PKK Aceh Barat Dorong Edukasi Rumah Sehat Layak Huni
Wabup Aceh Barat Salurkan Bantuan Korban Ledakan Tabung Oksigen 
Gudang Oksigen Aceh Barat Meledak,  Dua Orang Tewas
Wabup Aceh Barat Hadiri Pelantikan BPD HIPMI Aceh, Dorong Pengusaha Muda Perkuat Ekonomi Daerah
Jaringan Telkomsel Tiba-tiba Hilang Total di Pante Ceureumen 
Kafilah Aceh Barat Siap Bersaing, Wabup Optimistis Masuk Lima Besar MTQ
HSP ke – 97, Bupati Ajak Pemuda Bergerak dan Tangguh Hadapi Perubahan Zaman
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 15:03 WIB

Bang Syukur Apresiasi Kinerja Resmob Aceh Barat Bongkar Kasus Curanmor: “Kerja Cepat dan Berhati!”

Selasa, 11 November 2025 - 17:38 WIB

TP PKK Aceh Barat Dorong Edukasi Rumah Sehat Layak Huni

Sabtu, 8 November 2025 - 06:19 WIB

Wabup Aceh Barat Salurkan Bantuan Korban Ledakan Tabung Oksigen 

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Gudang Oksigen Aceh Barat Meledak,  Dua Orang Tewas

Senin, 3 November 2025 - 14:05 WIB

Wabup Aceh Barat Hadiri Pelantikan BPD HIPMI Aceh, Dorong Pengusaha Muda Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Pj Keuchik Safrizal bersama Muftijar Ketua P3A Jambo Manyang,

Aceh Selatan

 P3-TGAI: Tingkatkan Irigasi, Kedaulatan Pangan di Aceh Selatan

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:39 WIB