Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa melakukan penertiban terhadap hewan ternak milik masyarakat yang berkeliaran di dalam wilayah kota Langsa, pada Minggu (17/8/2025) sekira pukul 8.30 WIB, diseputaran kantor Dinas Syariat Islam dan PD, Gampong PB Balang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Plt.Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Reza Ardiansyah SSTP, Kamis (21/8/2025) mengatakan, penertiban tersebut berdasarkan, UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintah Daerah. PP.No 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan LINMAS.
Selanjutnya, Permendagri No.26 Tahun 2020 Penyelenggaraan TrantibumTranmas linmas. Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP. SATPOL-PP, Qanun Aceh No.139 Tahun 2016 tentang TUPOKSI SATPOL-PP DAN WH ACEH dan QANUN KOTA LANGSA No.3 Tahun 2018 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Terakhir, Qanun Kota Langsa no. 14 tahun 2014 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak dan perwal no. 46 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelelangan hewan ternak.
“Atas tindakan yang ang dilakukan, area tersebut steril dari hewan ternak sapi yg berkeliaran. Adapun pemilik di kenakan biaya denda sebesar Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah) atas pelanggaran qanun tersebut telah disetor kan ke kas Daerah Kota Langsa,” ujar Kasatpol PP, didampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan SDA, Muhammad Tarmizi SE, MM.
Dikatakan, pemiliknya Muhammad Nur Abdul Azis sudah menebus denda sebesar Rp. 2.500.000, per ekor dan sudah disetor ke kas Daerah sehingga menambah PAD Kota Langsa.
“Penyetoran PAD ini merupakan kali perdana yang dilakukan oleh Satpol-PP, hal ini mendapat apresiasi positif dari walikota Langsa atas kinerja Satpol PP dan WH Kota Langsa,” tandas Reza.(**)