Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K kepada awak media pada Kamis (25/07/2025). Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di tiga lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, diketahui FM dan IA bersama dua pelaku lain yang saat ini buron, masing-masing berinisial Z dan Yahpon, melakukan aksi pencurian pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka mencuri kabel seismik yang telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Baca Juga :  Jelang Peringatan HAB ke-79, Kemenag Aceh Utara Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa kabel ke kawasan Desa Buket Jengkol untuk dibakar dan diambil kuningannya. Esok harinya, 16 Juli 2025, FM bersama Yahpon menjual 17 kilogram kuningan hasil bakaran kabel tersebut kepada MY, seorang pengepul barang bekas di Lhoksukon, dengan harga Rp 1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel seismik kepada MY senilai Rp 450.000.

Dalam kasus ini, IA dan FM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara MY selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Boestani menambahkan, aksi pencurian kabel seismik ini berdampak besar terhadap kegiatan eksplorasi migas di wilayah Aceh Utara. PT GSI dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 3,484 miliar akibat maraknya aksi pencurian kabel di sejumlah titik.

Baca Juga :  Buka O2SN, Kacabdin Muhammad Johan Beri Motivasi Pelajar dan Tanam Mental Juara

“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir,” ungkap AKP Boestani.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara, khususnya Satreskrim.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bergerak cepat. Proyek seismik ini merupakan tahap awal dalam proses pencarian sumber migas di Aceh Utara. Ini adalah proyek legal yang menyangkut kepentingan nasional, dan kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dinan.

Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan, sementara pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. (H.Yos).

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Lancok
Excavator Polri Gencarkan Pembersihan Material Pascabanjir di Langkahan
Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye
Dalam Rangkain PMI, Yusuf Kalla Sebutkan Mualem Adalah Arsitek Perdamaian Aceh
Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Diselimuti Duka Pasca Banjir, Peringatan Isra’ Mi’raj Berlangsung Khidmat
Kunjungan Ayahwa ke Sarah Raja Diwarnai Isak Tangis Warga
Mualem Tinjau Pengungsi Sawang, Puluhan KK Masih Huni Tenda Darurat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:27 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Lancok

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:50 WIB

Excavator Polri Gencarkan Pembersihan Material Pascabanjir di Langkahan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:00 WIB

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:36 WIB

Dalam Rangkain PMI, Yusuf Kalla Sebutkan Mualem Adalah Arsitek Perdamaian Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB