Empat Pelaku Maisir Dieksekusi Cambuk

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Empat pelaku perjudian (Maisir) di eksekusi cambuk oleh algojo Satpol PP dan WH Kota Langsa di Tribun Lapangan Merdeka sekira pukul 09.30 WIB, Kamis (24/07/2025).

Dari empat pelaku jarimah maisir, 3 orang mendapat hukuman cambuk 10 kali dan 1 orang mendapat 12 kali cambukan dengan masing-masing dipotong masa tahanan setelah dinyatakan sehat sesuai hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Eksekusi hukuman cambuk bagi pelaku maisir sempat terhenti dikarenakan salah satu pelaku mengangkat tangan tanda tidak sanggup menerima pukulan cambuk setelah beberapa kali dilakukan cambukan oleh Algojo dari Satpol PP dan WH.

Terhadap pelaku penerima 12 kali cambukan tersebut dilanjutkan setelah beristirahat dan dinyatakan bisa dilakukan eksekusi hukuman cambuk kembali oleh tim kesehatan.

Baca Juga :  Langgar Syariat Islam, 5 Pria 2 Wanita Dicambuk

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin menyampaikan, bahwa empat orang yang akan mendapatkan eksekusi hukuman cambuk hari ini adalah tersangka yang telah melanggar Syariat Islam terkait dengan Maisir.

“Eksekusi hukuman cambuk ini berdasar keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, dimana para pelaku telah terbukti bersalah melanggar pasal 18 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Nazaruddin.

Adapun keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa dibacakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Mulyadi SH MH.

Berikut nama pelaku dan jumlah hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, yaitu:

1. AAR Bin BI (20) asal Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.

Baca Juga :  Dandim 0104/Atim Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru dan Serah Terima Jabatan Perwira

2. MR Bin M (18) asal Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.

3. MA Bin IK (41), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.

4. HS Bin P (35), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 12 kali.

Turut hadir, Plt Sekda Kota Langsa Dra Suhartini M.Pd, Kepala DSI Kota Langsa, Kamaruzzaman, Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Perwakilan Kapolsek dan Danramil, Kabid dan para pegawai Satpol PP WH Kota Langsa serta pegawai Kejari Langsa dan tamu undangan lainnya.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas
Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit
PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat
BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
H Hasanuddin, Ketua FKUB Kota Langsa  Meninggal Dunia
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:26 WIB

Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WIB

Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit

Senin, 12 Januari 2026 - 16:52 WIB

PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB