Wangsa Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke Lokasi PT MGK

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | AtjehTerkini.id – Yayasan Wahana Generasi Aceh (WANGSA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk bersikap terbuka kepada publik terkait agenda kunjungan mereka ke lokasi aktivitas tambang PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Woyla, Aceh Barat, pada 25 Juni 2025 lalu.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, yang menyayangkan tidak adanya informasi resmi usai kunjungan gabungan yang melibatkan Polda Aceh, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP Aceh Barat, DLH Aceh Barat, dan Polres Aceh Barat.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Publik berhak tahu, kunjungan itu untuk apa? Verifikasi izin, evaluasi lingkungan, atau hanya seremonial belaka?” ujar Zikri, Rabu (10/7/2025).

Baca Juga :  Maulid Nabi di Ketambang Jadi Ajang Pererat Persaudaraan

Ia menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait pada 12 Juni, serta surat lanjutan pada 20 Juni. Namun hingga kini, Wangsa hanya mendapatkan kabar bahwa tim turun ke lapangan — tanpa laporan resmi, tindak lanjut, atau hasil pemeriksaan yang dipublikasikan.

“Ini sangat mengecewakan. Tidak ada transparansi. Padahal, aktivitas di lokasi itu berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Zikri juga mengungkapkan bahwa Wangsa telah melakukan peninjauan independen ke lokasi. Mereka menemukan satu unit kapal penggeruk emas baru yang sedang dirakit, bahkan ukurannya lebih besar dari kapal sebelumnya, tepat di kawasan DAS Woyla.

“Yang terjadi di lapangan sangat mengkhawatirkan. Kapal dirakit dengan leluasa di wilayah strategis yang dilindungi. Ini seperti pembiaran yang dilegalkan,” kata Zikri.

Baca Juga :  IWO Aceh Barat Siap Merangkul dan Membina Wartawan Lokal

Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan Kawasan Strategis Nasional sesuai Pasal 38 ayat (2) Qanun RTRW Aceh Barat, serta dilindungi oleh Pasal 47 dan 48 yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang merusak ekosistem dan fungsi sungai.

“Aturan hukumnya jelas, tapi kalau tidak ditegakkan, kita sedang membiarkan kerusakan permanen terjadi. Wangsa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Wangsa menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan penegakan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di Aceh Barat. Mereka akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pengungkapan fakta secara utuh kepada publik.(TTM)

Berita Terkait

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan
Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet
LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam
Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma
Usai Salurkan Bantuan, PEMA UTU : Kerusakan Ekologis Aceh Barat Tak Bisa Diabaikan
Akibat Banjir Gampong Sikundo Pante Ceureumen Aceh Barat Terisolasi 
Polres Aceh Barat Tertibkan Penjual BBM Eceran dan Pangkalan Elpiji Langgar HET
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:39 WIB

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:47 WIB

Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:52 WIB

LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam

Senin, 15 Desember 2025 - 16:30 WIB

Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB