Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (48), terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Sawang Pagar, Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, (18/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit IV PPA beserta anggota untuk melakukan penindakan setelah penyidik mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 16 Oktober 2025, disertai hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku

Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit IV PPA kemudian bergerak menuju lokasi bersama perangkat desa untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan mereka.

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Anak Belum di Tindak, Begini Kata HMI Cabang Tapaktuan

“Setiap laporan yang menyangkut kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya sedang dalam proses penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkelanjutan sesuai prosedur yang berlaku.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak 
Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan
Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku
Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan
PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:26 WIB

Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 

Senin, 29 Desember 2025 - 21:39 WIB

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 17:05 WIB

Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak 

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan

Berita Terbaru

Plt. Direktur RSUD Langsa, r Erizal, SKM, M.Kes. Foto/ist.

Kesehatan

Walikota Tunjuk Erizal sebagai Direktur RSUD Langsa

Senin, 5 Jan 2026 - 19:44 WIB