Tersangka dan BB Pelecehan Anak di Terima Kejari 

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Bireuen menerima tersangka pelecehan seksual terhadap anak beserta barang bukti

Kejari Bireuen menerima tersangka pelecehan seksual terhadap anak beserta barang bukti

Bireuen | Aceh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi SE, SH, MH menerima 1 (satu) orang tersangka inisial N beserta Barang Bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Kamis (10/10/2024) kemarin.

Tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Barang bukti (BB) yang di peroleh dari tersangka N berupa Baju Koko, Celana Pendek, Kain Sarung, Peci, Baju Gamis dan Celana dalam anak.

Bahwa kronologis kejadian perkara ini bermula di bulan mei 2024 bertempat di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen,

Baca Juga :  SAPA Desak Pemkab Aceh Besar Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp7,6 Miliar

Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak inisial NA dan SP beberapa kali. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka N di Lapas Kelas 2 Bireuen.

Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan

Baca Juga :  Warga Pante Karya Minta Pemkab Bireuen Segerakan Ganti Rugi Lahan Waduk

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH menyebutkan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak buruk bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini.

“Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini,” kata Munawal Hadi.

Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman,ujarnya.(Umar A Pandrah)

Berita Terkait

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:04 WIB

Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di Meulaboh

Kamis, 16 Okt 2025 - 17:26 WIB

TNI-POLRI

Kecelakaan di Jalan Negara, Pemotor Tewas Tertabrak Truk

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:59 WIB