Terlibat Perkelahian Seorang Pria Aceh Tamiang Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap 

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Seorang pria M. Yahya (33), warga Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang Wilayah Hukum Polres Langsa meninggal dunia setelah terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial F.Y. (24), seorang pedagang di wilayah yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, (29/4/2025), di warung mie milik pelaku.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi S.I.K MH, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika korban, yang dalam keadaan marah, mengancam pelaku menggunakan pisau.

Merasa terancam, pelaku lari ke dalam rumah untuk mengambil senjata lebih besar, pedang samurai. Sebuah perkelahian pun terjadi, yang menyebabkan korban terluka parah. Setelah terkena bacokan di bagian lengan kiri, korban tetap mengejar pelaku. Namun, pelaku menebas leher korban dengan pedang samurai hingga korban terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Diselimuti Duka, Polres Aceh Utara Gelar Tahlilan Kepergian Abu Kuta Krueng

Begitu menerima laporan tentang insiden tersebut, polisi bergerak dengan cepat. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, yang dipimpin AIPTU Sulaiman, bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat, melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari satu jam, tim gabungan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah warga di Desa Merandeh. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kolaborasi IMI Kota Langsa dan Satlantas Polres Langsa: Sikat Balap Liar dan Begal

Polisi menyita beberapa barang bukti di tempat kejadian, termasuk pedang samurai, pisau, dan kursi plastik warna merah yang digunakan dalam perkelahian. Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak membela diri setelah korban mengancam menggunakan senjata tajam.

Pelaku, F.Y., kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.(**)

Berita Terkait

BAS Cabang Langsa Distribusi Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir
Tampung 100 Pengungsi, Begini Kata Ketua IMI Langsa 
Pemko Langsa Distribusi Sembako ke 102 Titik Lokasi Banjir
Pasca Banjir, BBM Langka, Sembako Mahal, Aktifitas Masih Lumpuh
2,5 Ton Logistik dan RON Bantuan Mabes Polri untuk Aceh Tiba di Bandara SIM
Polda Aceh Kerahkan Personel Bantu Warga Korban Banjir
Hujan Terus Mendera, Warga Diimbau Siaga Bencana 
Silaturahmi Bersama Insan Pers, Imigrasi Langsa Gelar Media Gathering
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:04 WIB

BAS Cabang Langsa Distribusi Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 22:18 WIB

Tampung 100 Pengungsi, Begini Kata Ketua IMI Langsa 

Senin, 1 Desember 2025 - 16:25 WIB

Pemko Langsa Distribusi Sembako ke 102 Titik Lokasi Banjir

Minggu, 30 November 2025 - 02:21 WIB

2,5 Ton Logistik dan RON Bantuan Mabes Polri untuk Aceh Tiba di Bandara SIM

Jumat, 28 November 2025 - 11:02 WIB

Polda Aceh Kerahkan Personel Bantu Warga Korban Banjir

Berita Terbaru

Para pengungsi di kediaman Ketua IMI Kota Langsa

Langsa

Tampung 100 Pengungsi, Begini Kata Ketua IMI Langsa 

Senin, 1 Des 2025 - 22:18 WIB