Terlibat Perkelahian Seorang Pria Aceh Tamiang Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap 

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Seorang pria M. Yahya (33), warga Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang Wilayah Hukum Polres Langsa meninggal dunia setelah terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial F.Y. (24), seorang pedagang di wilayah yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, (29/4/2025), di warung mie milik pelaku.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi S.I.K MH, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika korban, yang dalam keadaan marah, mengancam pelaku menggunakan pisau.

Merasa terancam, pelaku lari ke dalam rumah untuk mengambil senjata lebih besar, pedang samurai. Sebuah perkelahian pun terjadi, yang menyebabkan korban terluka parah. Setelah terkena bacokan di bagian lengan kiri, korban tetap mengejar pelaku. Namun, pelaku menebas leher korban dengan pedang samurai hingga korban terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Gegerkan Warga, PNS Meninggal di Kos - Kosan Polisi Olah TKP

Begitu menerima laporan tentang insiden tersebut, polisi bergerak dengan cepat. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, yang dipimpin AIPTU Sulaiman, bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat, melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari satu jam, tim gabungan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah warga di Desa Merandeh. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa

Polisi menyita beberapa barang bukti di tempat kejadian, termasuk pedang samurai, pisau, dan kursi plastik warna merah yang digunakan dalam perkelahian. Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak membela diri setelah korban mengancam menggunakan senjata tajam.

Pelaku, F.Y., kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.(**)

Berita Terkait

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill
‎Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran Program Makan Bergizi bagi Siswa SMK ‎
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Adi Tyogunawan Jabat Kajari Langsa
Rektor IAIN Langsa : Adat dan Akhlak Bagian Tak Terpisahkan 
AKBP Dr. Ahzan Raih “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”
Safari Dakwah SBC di Pulau Pusong, Langsa: Kuatkan Iman, Apresiasi ‘Peumulia Jamee
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:17 WIB

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:12 WIB

‎Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran Program Makan Bergizi bagi Siswa SMK ‎

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Adi Tyogunawan Jabat Kajari Langsa

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Rektor IAIN Langsa : Adat dan Akhlak Bagian Tak Terpisahkan 

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB

Kota Banda Aceh

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:02 WIB