Terlibat Perkelahian Seorang Pria Aceh Tamiang Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap 

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Seorang pria M. Yahya (33), warga Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang Wilayah Hukum Polres Langsa meninggal dunia setelah terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial F.Y. (24), seorang pedagang di wilayah yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, (29/4/2025), di warung mie milik pelaku.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi S.I.K MH, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika korban, yang dalam keadaan marah, mengancam pelaku menggunakan pisau.

Merasa terancam, pelaku lari ke dalam rumah untuk mengambil senjata lebih besar, pedang samurai. Sebuah perkelahian pun terjadi, yang menyebabkan korban terluka parah. Setelah terkena bacokan di bagian lengan kiri, korban tetap mengejar pelaku. Namun, pelaku menebas leher korban dengan pedang samurai hingga korban terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Pemko Langsa Sambut Kepulangan 185 Jamaah Haji

Begitu menerima laporan tentang insiden tersebut, polisi bergerak dengan cepat. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, yang dipimpin AIPTU Sulaiman, bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat, melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari satu jam, tim gabungan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah warga di Desa Merandeh. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hamboe FC Bantai Gabrem Old Trek 4-3, Besok Dekfan FC Versus Legend Langsa 

Polisi menyita beberapa barang bukti di tempat kejadian, termasuk pedang samurai, pisau, dan kursi plastik warna merah yang digunakan dalam perkelahian. Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak membela diri setelah korban mengancam menggunakan senjata tajam.

Pelaku, F.Y., kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.(**)

Berita Terkait

AKP Deno Wahyudi Duduki Kursi Reskrim Polres Aceh Barat, Publik Tunggu Gebrakan Nyata
Kapolres Aceh Barat Pimpin Sertijab, Rotasi Strategis Perkuat Kinerja dan Pelayanan
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili
Kapolres Aceh Utara Monitoring Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A 2026
Bantuan Rumah Rusak Tahap I Akibat Banjir Mulai Disalurkan
Patroli Wisata Pantai Rancung, Polisi Imbau Jaga Keselamatan saat Libur Lebaran
Pererat Ukhuwah, Kapolres Aceh Utara Silaturahmi di Kediaman Ulama
M. Djohan, Wartawan “Gaek” Lintas Generasi Berpulang Selamanya 
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:15 WIB

AKP Deno Wahyudi Duduki Kursi Reskrim Polres Aceh Barat, Publik Tunggu Gebrakan Nyata

Senin, 30 Maret 2026 - 14:11 WIB

Kapolres Aceh Barat Pimpin Sertijab, Rotasi Strategis Perkuat Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:27 WIB

Kapolres Aceh Utara Monitoring Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:02 WIB

Bantuan Rumah Rusak Tahap I Akibat Banjir Mulai Disalurkan

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:12 WIB

Patroli Wisata Pantai Rancung, Polisi Imbau Jaga Keselamatan saat Libur Lebaran

Berita Terbaru