Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp4 8 M, Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – berkaitan dugaan pembayaran Fiktif  Rp 48 Miliar, Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah. Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, usai penyitaan.

Baca Juga :  Polsek Bandar Beri Bantuan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sebelumnya, kata Supriadi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.

Dalam penggeledahan itu, kata dia lagi, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya—yang hari ini dilakukan penyegelan.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Objek Wisata, Polisi Patroli di Pantai Jagu

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (**).

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalan Negara, Pemotor Tewas Tertabrak Truk
Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota
‎Kodam IM Gelar Sosialisasi Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan
‎Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran Program Makan Bergizi bagi Siswa SMK ‎
AKBP Dr. Ahzan Raih “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”
Kunjungan Delegasi Kepolisian Prancis Perkuat Kerja Sama dan Motivasi Calon Bintara Polwan
Kapolda Aceh Cek Kualitas Beras di Kilang Padi Blang Bintang, Pastikan Bebas Oplosan
Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan Maulid Akbar dan Muzakarah Ulama-Umara 2025
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Kecelakaan di Jalan Negara, Pemotor Tewas Tertabrak Truk

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:55 WIB

‎Kodam IM Gelar Sosialisasi Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:12 WIB

‎Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran Program Makan Bergizi bagi Siswa SMK ‎

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:07 WIB

AKBP Dr. Ahzan Raih “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di Meulaboh

Kamis, 16 Okt 2025 - 17:26 WIB

TNI-POLRI

Kecelakaan di Jalan Negara, Pemotor Tewas Tertabrak Truk

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:59 WIB