Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp4 8 M, Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – berkaitan dugaan pembayaran Fiktif  Rp 48 Miliar, Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah. Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, usai penyitaan.

Baca Juga :  Kapolres Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden, Penanaman dan Panen Jagung di Bandar Dua

Sebelumnya, kata Supriadi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.

Dalam penggeledahan itu, kata dia lagi, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya—yang hari ini dilakukan penyegelan.

Baca Juga :  Kodim 0102/Pidie Laksanakan Pembinaan Fisik untuk Tingkatkan Kebugaran Prajurit

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (**).

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke – 79, Bupati Aceh Selatan Apresiasi Kinerja Polri 
Senyum Bahagia Rosmaini di Hari Bhayangkara: Dapat Rumah Impian dari Kapolres Aceh Tengah
HUT Bhayangkara ke 79, Sarjani Abdullah Apresiasi Kinerja Polres Pidie
“Polri untuk Masyarakat”, Tema Hari Bhayangkara Ke -79 di Kota Langsa
Polres Aceh Barat Gelar Sejumlah Kegiatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Pesawat Tempur F-16 Terbang di Langit Aceh, Ini Alasanya
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:23 WIB

HUT Bhayangkara ke – 79, Bupati Aceh Selatan Apresiasi Kinerja Polri 

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:30 WIB

Senyum Bahagia Rosmaini di Hari Bhayangkara: Dapat Rumah Impian dari Kapolres Aceh Tengah

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:43 WIB

HUT Bhayangkara ke 79, Sarjani Abdullah Apresiasi Kinerja Polres Pidie

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:54 WIB

“Polri untuk Masyarakat”, Tema Hari Bhayangkara Ke -79 di Kota Langsa

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:41 WIB

Polres Aceh Barat Gelar Sejumlah Kegiatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Aceh Barat

Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:27 WIB