Tangkap Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Jadi Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang tersangka warga Aceh Utara. Dalam kasus ini, polisi juga menyita 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K dalam keterangan pers di Mapolres, Kamis (24/07/2025), menyebutkan, ketiga tersangka yakni MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek yang disebut sebagai otak pelaku; A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.

Baca Juga :  Pimpin Upacara, Kapolsek Syamtalira Bayu : Bahaya Bullying dan Jadilah Generasi yang Berkarakter Mulia

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir dan masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.

“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Molidin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” ungkap AKP Boestani.

Baca Juga :  Malam Ini, 386 JCH Kloter 10 Aceh Utara Diberangkatkan

Polisi akan segera mempublikasikan daftar sepeda motor yang diamankan, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat serta mendorong pelaporan atas tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara. (H.Yos)

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye
Dalam Rangkain PMI, Yusuf Kalla Sebutkan Mualem Adalah Arsitek Perdamaian Aceh
Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Diselimuti Duka Pasca Banjir, Peringatan Isra’ Mi’raj Berlangsung Khidmat
Kunjungan Ayahwa ke Sarah Raja Diwarnai Isak Tangis Warga
Mualem Tinjau Pengungsi Sawang, Puluhan KK Masih Huni Tenda Darurat
Dusun Bidari Desa Lubok Pusaka Mulai Terang dengan Panel Surya 1300 Watt
Ketua DMI Pusat Bantu Masjid di Aceh Utara, Siapkan Ramadhan Pascabencana
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:00 WIB

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:36 WIB

Dalam Rangkain PMI, Yusuf Kalla Sebutkan Mualem Adalah Arsitek Perdamaian Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:59 WIB

Diselimuti Duka Pasca Banjir, Peringatan Isra’ Mi’raj Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:33 WIB

Kunjungan Ayahwa ke Sarah Raja Diwarnai Isak Tangis Warga

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB