Tangkap Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Jadi Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang tersangka warga Aceh Utara. Dalam kasus ini, polisi juga menyita 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K dalam keterangan pers di Mapolres, Kamis (24/07/2025), menyebutkan, ketiga tersangka yakni MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek yang disebut sebagai otak pelaku; A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir dan masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.

“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Molidin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” ungkap AKP Boestani.

Baca Juga :  DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Polisi akan segera mempublikasikan daftar sepeda motor yang diamankan, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat serta mendorong pelaporan atas tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara. (H.Yos)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili
Koramil 13/Baktiya bersama BNPB Salurkan Bantuan untuk Warga Huntara
Anggota DPD-RI Haji Uma Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Ini yang Dibahas
Korban Meninggal Diduga Terseret Banjir Kembali Ditemukan
Vidcon Bersama Kapolri, Kapolres Aceh Utara Pantau Sikon Idul Fitri dari Pantai Bantayan
‎‎Aceh untuk Dunia, Lahirnya Perspektif Global dari Ujung Barat Indonesia
Siapkan Generasi Emas, SMP IT Samudera Pasai Mulia Gagas 1000 Formulir Pendidikan Gratis
Waspada dan Batasi Muatan Kendaraan, Polisi Rutin Cek Jembatan Baiyle
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:03 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Koramil 13/Baktiya bersama BNPB Salurkan Bantuan untuk Warga Huntara

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:25 WIB

Anggota DPD-RI Haji Uma Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Ini yang Dibahas

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:36 WIB

Korban Meninggal Diduga Terseret Banjir Kembali Ditemukan

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:32 WIB

Vidcon Bersama Kapolri, Kapolres Aceh Utara Pantau Sikon Idul Fitri dari Pantai Bantayan

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polsek Baktiya Berikan Imbauan Kamtibmas dan Tips Keselamatan

Senin, 30 Mar 2026 - 17:11 WIB