Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun tahun 2018-2024 ke tahap penyidikan.
Hal tersebut sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-06/L.1.12/Fd.2/07/2025, tertanggal 16 Juli 2025.
Sprindik tersebut menunjukkan komitmen Kejari Lhokseumawe untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KEK Arun.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir mengatakan, setelah serangkaian proses penyelidikan yang intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup menjadi dasar peningkatan status kasus ini.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan saksi-saksi [pada tahap penyidikan] akan dimulai minggu depan,” tegas Feri Mupahir kepada Line1.News, Kamis (17/7/2025).
Feri Mupahir mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi di masa mendatang dan memastikan keadilan ditegakkan,” ungkapnya.(**) Sumber line1.news