Sikapi Gugatan PT Menara Kembar Abadi, Bupati Tegaskan Belum Dapat Terbitkan Rekomendasi 

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan belum dapat menerbitkan rekomendasi atas permohonan pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan PT Menara Kembar Abadi (MKA).

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah kehati-hatian setelah ditemukan adanya indikasi tumpang tindih wilayah kerja di kawasan yang diajukan perusahaan tersebut.

Mirwan menjelaskan bahwa verifikasi teknis dan administratif harus dilakukan secara menyeluruh agar tata kelola sumber daya mineral dapat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat.

Ia menegaskan bahwa proses perizinan tambang bukan hanya urusan administratif semata, melainkan berkaitan erat dengan penataan ruang, kepentingan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup.

“Untuk sementara kami menghentikan proses rekomendasi lanjutan sampai seluruh verifikasi dan evaluasi selesai dilakukan. Ini bukan hanya menyangkut satu perusahaan, tetapi seluruh kawasan yang berpotensi bersinggungan,” ujar Mirwan di Banda Aceh, Senin (27/10/2025)

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi izin harus memperhatikan kepentingan daerah dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Mualem Hadiri Pelantikan Salmawati, S.E.,M.M Menjadi Anggota DPR Aceh Periode 2024- 2029

Selain itu, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 juga mengamanatkan penataan dan penertiban izin sektor sumber daya alam melalui verifikasi lapangan serta peninjauan ulang batas wilayah dan status lahan.

Pemkab Aceh Selatan, lanjut Mirwan, juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP Eksplorasi yang telah diterbitkan sebelumnya untuk memastikan tidak terdapat izin yang berada pada zona tumpang tindih, beresiko menimbulkan konflik ruang, atau mengabaikan hak masyarakat sekitar wilayah tambang.

Lebih jauh, Mirwan menjelaskan bahwa arah kebijakan nasional mengenai pengelolaan sumber daya mineral juga telah mengalami perubahan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, pemerintah pusat memberikan prioritas pengelolaan pertambangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Dengan perubahan tersebut, pengelolaan sektor tambang di Aceh Selatan ke depan akan diarahkan melalui mekanisme yang mampu memberikan manfaat yang lebih besar kepada daerah dan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sedang mempersiapkan pendirian perusahaan holding BUMD yang nantinya akan memiliki anak perusahaan bergerak di sektor pertambangan dan pengelolaan mineral,” jelas Mirwan.

Baca Juga :  Gelar Rapat Perdana, Ayahwa – Panyang Paparkan Program 100 Hari Kerja

Ia menegaskan bahwa langkah pembentukan holding BUMD tersebut merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan mendukung pemerataan manfaat bagi masyarakat Aceh Selatan.

Terkait gugatan hukum yang diajukan PT MKA, Mirwan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memastikan setiap rekomendasi dan izin dikeluarkan sesuai koridor hukum serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun merusak lingkungan.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, kami juga harus menjaga kepentingan daerah dan masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus berlandaskan regulasi yang jelas dan pertimbangan yang matang,” tutupnya.

Mirwan menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara proses rekomendasi ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap investasi. Aceh Selatan tetap terbuka bagi investor yang menerapkan prinsip usaha yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Pemerintah Aceh : Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang
Agar Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat, Walikota Langsa Bermunajat dihadapan Anak Yatim 
Pemko Langsa Gencarkan Program Bantuan Pasca Bencana Banjir
‎Plt Bupati Aceh Selatan Buka Diklat In House Training (IHT) Damkar I Gelombang II Tahun 2025
Walikota Langsa Apresiasi Pengesahan Raqan APBK Tahun 2026
Gubernur Aceh Terima Bantuan Logistik Kemensos Rp 9 Miliar Untuk Penanganan Banjir dan Longsor Aceh
Walikota Langsa Kembali Lantik 23 Pejabat Eselon III dan Eselon IV
Berikut Nama Nama Pejabat Pemko Langsa Dilantik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:17 WIB

Pemerintah Aceh : Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:54 WIB

Agar Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat, Walikota Langsa Bermunajat dihadapan Anak Yatim 

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:34 WIB

Pemko Langsa Gencarkan Program Bantuan Pasca Bencana Banjir

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:53 WIB

‎Plt Bupati Aceh Selatan Buka Diklat In House Training (IHT) Damkar I Gelombang II Tahun 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:48 WIB

Walikota Langsa Apresiasi Pengesahan Raqan APBK Tahun 2026

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:15 WIB

Aceh Selatan

BPP Pasie Raja Gelar Syukuran Swasembada Pangan

Rabu, 7 Jan 2026 - 12:15 WIB