Sikap Tegas Anti Premanisme, Tim Satgas Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme Polres Aceh Utara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan papan imbauan di sejumlah lokasi strategis, seperti pasar, pusat keramaian, dan area publik lainnya, Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kasatgas Gakkum Anti Premanisme Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M mengatakan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk peringatan keras terhadap segala bentuk kutipan liar dan tindakan intimidatif.

“Dalam spanduk dan papan imbauan tersebut, kami menyampaikan larangan keras terhadap kutipan liar pada parkir, biaya masuk tempat wisata, serta pemalakan terhadap pedagang pasar, pemilik toko, ekspeditur, perusahaan, hingga investor,” ujarnya.

Baca Juga :  Santriwati di Bener Meriah Ditemukan Gantung Diri

Selain itu, ditegaskan pula larangan terhadap tindakan yang mengarah pada penguasaan lahan perusahaan secara ilegal dan pemaksaan permintaan pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Satgas juga memperingatkan bahwa siapa pun yang tetap melakukan pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana, antara lain Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 385 KUHP (penguasaan lahan tanpa hak), serta Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung

Di akhir spanduk, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme. “Kami sertakan nomor kontak Kasatgas Gakkum Premanisme 0852-7798-3031 agar masyarakat dapat segera menghubungi kami jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban pemalakan dan kekerasan,” pungkas AKP Boestani.

Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Aceh Utara dapat terus terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha. (H.Yos)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru
Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Rutin di Pasar, Cegah Gangguan Kamtibmas
Sinergi TNI-Polri, Rumah Reot Ilyas di Blang Majron Viral di Medsos, Kini Dibangun Ulang
Gemparkan Warga, Pria 35 Tahun Nekat Bakar Diri
Gerak Cepat Polisi Datangi TKP Kebakaran Rumah di Syamtalira Bayu
Polsek Muara Satu Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Beri Rasa Aman Warga
Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Curanmor
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 06:52 WIB

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Rabu, 10 September 2025 - 20:42 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Rutin di Pasar, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 9 September 2025 - 23:11 WIB

Sinergi TNI-Polri, Rumah Reot Ilyas di Blang Majron Viral di Medsos, Kini Dibangun Ulang

Selasa, 9 September 2025 - 12:27 WIB

Gemparkan Warga, Pria 35 Tahun Nekat Bakar Diri

Minggu, 7 September 2025 - 01:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Datangi TKP Kebakaran Rumah di Syamtalira Bayu

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

SMY Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh 

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB

Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:52 WIB

Plh Direktur RSUD Langsa yang baru, dr Doni Mulizar MKM

Langsa

dr Donny Mulizar Ditunjuk Plh Direktur RSUD Langsa

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:30 WIB