Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa atas nama Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (11/3/2025).

Adapun agenda sidang Selasa 11 maret 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan di dalam Persidangan

Perkara TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum dijerat dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Ketua IMI Kota Langsa Apresiasi Penegakan Hukum yang Dilakukan Kejari Bireuen

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/05/2024).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah diamankan petugas Badan Narkotika Negara(BNN)di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah sebelumnya petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (Alm).

Baca Juga :  Lima Tersangka Diduga Penculik Dilimpahkan ke Kejari Idi

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan/keberatan) dari terdakwa.(**)

Berita Terkait

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Utusan Khusus Presiden Muhammad Mardiono Salurkan Bantuan Ke Aceh 
Bupati Mukhlis  :  Selamat Datang Habib Rizieq di Kota Juang Bireuen
Komandan Kodim 0111/Bireuen Salurkan Tas dan ATK Titipan Pangdam IM Kepada Anak Korban Bencana Banjir Bireuen
Satpol PP – WH Bireuen Tertibkan Pedagang kaki Lima
Insiden Kecelakaan Sepmor CRF Ketabrak Gerobak Gorengan, Korban Tersiram Minyak Panas 
Gotong Royong Bersihkan Sumur, Masyarakat Tionghoa Bireuen Tunjukkan Kepedulian
Menjelang Tatap Muka, Ratusan TNI di Kerahkan Bersihkan Sekolah di Bireuen
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:07 WIB

Utusan Khusus Presiden Muhammad Mardiono Salurkan Bantuan Ke Aceh 

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:31 WIB

Bupati Mukhlis  :  Selamat Datang Habib Rizieq di Kota Juang Bireuen

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:24 WIB

Komandan Kodim 0111/Bireuen Salurkan Tas dan ATK Titipan Pangdam IM Kepada Anak Korban Bencana Banjir Bireuen

Senin, 5 Januari 2026 - 23:54 WIB

Satpol PP – WH Bireuen Tertibkan Pedagang kaki Lima

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:15 WIB

Aceh Selatan

BPP Pasie Raja Gelar Syukuran Swasembada Pangan

Rabu, 7 Jan 2026 - 12:15 WIB