Setelah Vonis Oleh PN Aceh Tengah Terdakwa Belum Ditahan, Keluarga Murka

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi net. Jumat 01/08/2025.

Gambar ilustrasi net. Jumat 01/08/2025.

Takengon | Atjeh Terkini.id- Dunia peradilan di Aceh Tengah kembali tercoreng. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Mulyadi pada 23 Juli 2025, hingga kini terdakwa masih bebas berkeliaran. Keadaan ini membuat keluarga korban merasa putusan pengadilan diabaikan dan mencemooh keadilan. 1 Agustus 2025

Ummi Kalsum, korban penganiayaan oleh oknum kepala desa Mulyadi di Kecamatan Bebesen, menyatakan kekecewaannya secara terbuka. “Saya sangat kecewa. Vonis hakim seolah hanya coretan kertas kosong tanpa makna jika pelaku tidak langsung ditahan,” tegas Ummi dengan nada geram.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp4 8 M, Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo

Ia mempertanyakan komitmen penegak hukum yang membiarkan terdakwa bebas meski vonis telah dibacakan di depan majelis hakim dan publik. “Apa lagi yang ditunggu? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil? Bagaimana mungkin putusan resmi tidak dieksekusi segera?” lanjutnya.

Keluarga korban menilai lambannya eksekusi vonis mencoreng kredibilitas PN Aceh Tengah dan berpotensi menjadi preseden buruk. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan hukum dipermainkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Hujan Deras, Satu Keluarga Tertimbun Tanah Longsor

Mulyadi sendiri mengaku tidak takut ditahan dan mengklaim belum ada upaya penangkapan. “Saya masih di luar dan tidak takut karena tidak berani ditangkap,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pejabat PN Aceh Tengah. Kesan pembiaran semakin mencuat di masyarakat.

Apakah hukum di Aceh Tengah sudah mati? Warga menunggu ketegasan aparat penegak hukum, bukan sandiwara ruang sidang atau permainan (**)

Berita Terkait

Tim TP2SP SDN 3 Celala Laksana Pembangunan Sesuai SOP, Ini Harapan Suhadi
Menapak Negeri Dingin di Atas Awan
Haili Yoga Didapuk Jadi Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Aceh Tengah 
Gusnarwin Berhasil Pertahankan Tipe RSUD Datu Beru
Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini
IAIN Takengon Buka Program Magister Ilmu Syari’ah 
Kebun Kopi Kawasan Despot Linge Aceh Tengah Terbakar
Senyum Bahagia Rosmaini di Hari Bhayangkara: Dapat Rumah Impian dari Kapolres Aceh Tengah
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Tim TP2SP SDN 3 Celala Laksana Pembangunan Sesuai SOP, Ini Harapan Suhadi

Selasa, 9 September 2025 - 10:20 WIB

Menapak Negeri Dingin di Atas Awan

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Haili Yoga Didapuk Jadi Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Aceh Tengah 

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Gusnarwin Berhasil Pertahankan Tipe RSUD Datu Beru

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:48 WIB

Setelah Vonis Oleh PN Aceh Tengah Terdakwa Belum Ditahan, Keluarga Murka

Berita Terbaru

Langsa

Hujan Terus Mendera, Warga Diimbau Siaga Bencana 

Selasa, 25 Nov 2025 - 19:46 WIB