Takengon | Atjeh Terkini.id- Dunia peradilan di Aceh Tengah kembali tercoreng. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Mulyadi pada 23 Juli 2025, hingga kini terdakwa masih bebas berkeliaran. Keadaan ini membuat keluarga korban merasa putusan pengadilan diabaikan dan mencemooh keadilan. 1 Agustus 2025
Ummi Kalsum, korban penganiayaan oleh oknum kepala desa Mulyadi di Kecamatan Bebesen, menyatakan kekecewaannya secara terbuka. “Saya sangat kecewa. Vonis hakim seolah hanya coretan kertas kosong tanpa makna jika pelaku tidak langsung ditahan,” tegas Ummi dengan nada geram.
Ia mempertanyakan komitmen penegak hukum yang membiarkan terdakwa bebas meski vonis telah dibacakan di depan majelis hakim dan publik. “Apa lagi yang ditunggu? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil? Bagaimana mungkin putusan resmi tidak dieksekusi segera?” lanjutnya.
Keluarga korban menilai lambannya eksekusi vonis mencoreng kredibilitas PN Aceh Tengah dan berpotensi menjadi preseden buruk. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan hukum dipermainkan,” tambahnya.
Mulyadi sendiri mengaku tidak takut ditahan dan mengklaim belum ada upaya penangkapan. “Saya masih di luar dan tidak takut karena tidak berani ditangkap,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pejabat PN Aceh Tengah. Kesan pembiaran semakin mencuat di masyarakat.
Apakah hukum di Aceh Tengah sudah mati? Warga menunggu ketegasan aparat penegak hukum, bukan sandiwara ruang sidang atau permainan (**)