Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan Penetapan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 1.357 tenaga honorer di Kota Langsa ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai surat pengumuman nomor: 800.1.2.3/3467/2025 tanggal 10 September 2025 dan harus mengikuti tahapan atau prosedur selanjutnya.
Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti menyampaikan, pengumuman tersebut penetapan PPPK Paruh Waktu untuk Kota Langsa merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13313/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKN adalah selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
“Alhamdulillah, sebanyak 1.357 honorer yang kita usulkan ke BKN di Jakarta telah ditetapkan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu,” ucap Dewi Nursanti kepada wartawan, Rabu (10/09/2025).
Ia menjelaskan, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam mendukung reformasi birokrasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel dan efisien di lingkungan pemerintahan.
“Adapun 1.357 tenaga honorer Kota Langsa yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 dan 2 sehingga masuk kategori R3 dan R4,” terang Dewi.
Selanjutnya, BKPSDM Kota Langsa menghimbau seluruh peserta dan pihak terkait untuk mencermati isi pengumuman dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN.
Honorer yang sudah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu untuk dapat segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun masing-masing sebelum batas waktu yang ada, yaitu 15 September 2025.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi prioritas utama demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif,” ungkap Dewi.
Kepada honorer yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu agar dapat mendowload Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu untuk informasi lebih lanjut.
Berikut tautan yang dapat diakses, yaitu:
1. Pengumuman resmi
2. Lampiran daftar nama peserta
3. Surat pernyataan 5 poin
4. Prosedur pengunduran diri
Sebelumnya diketahui, sebanyak 1.357 tenaga honorer status R3 dan R4 yang berasal dari 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Langsa telah diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pengusulan dilakukan oleh BKPSDM Kota Langsa terhadap honorer dengan SK Wali Kota Langsa maupun SK Dinas yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II.(**)
















