Satpol-PP dan WH Lakukan Penegakan Qanun Tertibkan Hewan Berkeliaran

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa melakukan penertiban terhadap hewan ternak milik masyarakat yang berkeliaran di dalam wilayah kota Langsa, pada Minggu (17/8/2025) sekira pukul 8.30 WIB, diseputaran kantor Dinas Syariat Islam dan PD, Gampong PB Balang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

Plt.Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Reza Ardiansyah SSTP, Kamis (21/8/2025) mengatakan, penertiban tersebut berdasarkan, UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintah Daerah. PP.No 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan LINMAS.

Selanjutnya, Permendagri No.26 Tahun 2020 Penyelenggaraan TrantibumTranmas linmas. Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP. SATPOL-PP, Qanun Aceh No.139 Tahun 2016 tentang TUPOKSI SATPOL-PP DAN WH ACEH dan QANUN KOTA LANGSA No.3 Tahun 2018 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  Pemko Langsa Raih Penghargaan STBM

Terakhir, Qanun Kota Langsa no. 14 tahun 2014 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak dan perwal no. 46 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelelangan hewan ternak.

“Atas tindakan yang ang dilakukan, area tersebut steril dari hewan ternak sapi yg berkeliaran. Adapun pemilik di kenakan biaya denda sebesar Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah) atas pelanggaran qanun tersebut telah disetor kan ke kas Daerah Kota Langsa,” ujar Kasatpol PP, didampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan SDA, Muhammad Tarmizi SE, MM.

Baca Juga :  IMI Kota Langsa Akan Gelar Road Race Tropi Walikota Langsa Tahun 2025

Dikatakan, pemiliknya Muhammad Nur Abdul Azis sudah menebus denda sebesar Rp. 2.500.000, per ekor dan sudah disetor ke kas Daerah sehingga menambah PAD Kota Langsa.

“Penyetoran PAD ini merupakan kali perdana yang dilakukan oleh Satpol-PP, hal ini mendapat apresiasi positif dari walikota Langsa atas kinerja Satpol PP dan WH Kota Langsa,” tandas Reza.(**)

Berita Terkait

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM
Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana
Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa
Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas
Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses
Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit
Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WIB

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:18 WIB

Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:22 WIB

Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:26 WIB

Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB