Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TapaktuanAtjeh Terkini.id– Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (23/6/25).

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, setelah personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif atas laporan kehilangan yang disampaikan oleh korban.

Korban, Rosita Alfila (28), seorang mahasiswa, melaporkan bahwa satu unit handphone Android merk VIVO V40 5G miliknya telah dicuri pada bulan Mei lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melacak keberadaan pelaku dan barang bukti yang kemudian mengarah ke wilayah tempat tinggal para pelaku.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Buka Musrenbang RPJMD Tahun Anggaran 2025-2029

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni LH (27) dan HH (28), merupakan warga Kecamatan Trumon Timur. “Penangkapan dilakukan di kawasan PTP ASN Gampong Seuneubok Pusaka setelah dilakukan pelacakan lokasi handphone yang dicuri.

“Dalam proses penangkapan, kami juga bekerja sama dengan personel Polsek Trumon Timur untuk memastikan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti juga berhasil diamankan di lokasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Kluet Utara Bersama Forkopimcam Dukung Penanaman 5.000 Pohon Kelapa untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946.

Polres Aceh Selatan terus mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Selatana (ril/Miza).

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk
10 Karton Rokok Ilegal Merk Ray dan 90 Liter Tuak Dimusnahkan 
PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang
Polsek Kluet Utara Bersama Forkopimcam Dukung Penanaman 5.000 Pohon Kelapa untuk Ketahanan Pangan Nasional
Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi, 4,3 Kg Sabu
Babinsa Koramil 06/Kluet Utara Hadiri Launching Dapur Makan Bergizi Gratis ‎
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Curanmor
Polisi Amankan 2,7 Kg Ganja dari Seorang Pria di SPBU Lhoksukon
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:18 WIB

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk

Selasa, 9 September 2025 - 18:14 WIB

10 Karton Rokok Ilegal Merk Ray dan 90 Liter Tuak Dimusnahkan 

Selasa, 9 September 2025 - 15:11 WIB

PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Selasa, 9 September 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kluet Utara Bersama Forkopimcam Dukung Penanaman 5.000 Pohon Kelapa untuk Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 9 September 2025 - 10:32 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi, 4,3 Kg Sabu

Berita Terbaru

Langsa

FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:39 WIB

Kota Banda Aceh

SMY Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh 

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB

Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:52 WIB