SAPA Pertanyakan Alokasi CSR Bank Aceh Syariah 

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua SAPA Aceh Fauzan Adami

Ketua SAPA Aceh Fauzan Adami

Banda Aceh | Aceh Terkini.id – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi menyurati Bank Aceh Syariah untuk meminta laporan rinci penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024.

Surat tersebut dilayangkan setelah berbagai permintaan melalui media tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Bank Aceh Syariah.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mengirimkan surat resmi karena merasa pimpinan Bank Aceh Syariah tidak merespons pemberitaan sebelumnya.

“Mungkin mereka tidak membaca berita. Oleh karena itu, kami secara resmi menyurati mereka agar memberikan rincian ke mana saja dana CSR tahun 2024 digunakan,” ujar Fauzan. Senin (13/1/2025).

Fauzan menambahkan bahwa alasan SAPA fokus pada CSR Bank Aceh Syariah adalah karena perusahaan ini merupakan milik daerah dengan saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dengan status tersebut, Bank Aceh Syariah dianggap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan transparansi bagi perusahaan lain di Aceh.

Baca Juga :  Program CSR Bank Aceh Peduli Memberikan Kemanfaatan Bagi Masyarakat dan Lingkungan.

“Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh. Seharusnya mereka menjadi contoh bagi perusahaan lain dengan mempublikasikan secara rinci penyaluran dana CSR. Jika milik daerah saja tidak transparan, bagaimana kita bisa mendorong perusahaan lain untuk terbuka?” tegas Fauzan.

SAPA juga menekankan pentingnya prinsip syariah dalam operasional Bank Aceh Syariah. “Syariah tidak boleh hanya menjadi slogan. Harus dibuktikan dengan tindakan yang transparan dan akuntabel agar tidak ada potensi korupsi atau penyalahgunaan dana yang menjadi hak rakyat,” imbuhnya.

Permintaan SAPA mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang mengatur pelaporan penggunaan dana CSR secara transparan.

3. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang menekankan operasional lembaga keuangan di Aceh harus sesuai prinsip syariah, termasuk tanggung jawab sosial.

Baca Juga :  Personil Damkar Selamatkan Dua Unit Ruko dari Ancaman Si Jago Merah

Dalam surat tersebut, SAPA meminta laporan yang mencakup:

1.Rincian program CSR tahun 2024.

2. Jumlah anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan untuk setiap program.

3. Lokasi dan penerima manfaat dari program CSR.

4. Evaluasi atau dampak dari program-program tersebut.

SAPA memberikan waktu 14 hari kepada Bank Aceh Syariah untuk menyerahkan laporan tersebut. Surat ini juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Pj Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA untuk memastikan pengawasan lebih lanjut.

Menurut Fauzan, transparansi pengelolaan dana CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

SAPA berharap Bank Aceh Syariah merespons permintaan ini dengan baik, sehingga dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam pengelolaan dana CSR secara terbuka dan transparan.

“Kami yakin, langkah ini dapat mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Aceh,” tutupnya.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dinsos Aceh Siagakan Tagana dan Perkuat Koordinasi
Afdhal Dukung Fokusgampi, Dorong Pemuda Jadi Lebih Kreatif dan Mandiri
Wali Kota Illiza Launching Program Jum’at Mengaji
Wali Kota Illiza Lepas 13 Siswa/i Banda Aceh Ke O2SN, FLS3N, GSI, BSS dan CSC Tingkat Nasional
Bang Afdhal Tinjau Program Seniman Masuk Sekolah di SMPN 2 Banda Aceh
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
Wagub Aceh Buka Turnamen Road Race Pemerintah Aceh 2025
Proses Pemekaran Aceh Raya Memasuki Tahapan Akhir di Pusat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Afdhal Dukung Fokusgampi, Dorong Pemuda Jadi Lebih Kreatif dan Mandiri

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Wali Kota Illiza Launching Program Jum’at Mengaji

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Wali Kota Illiza Lepas 13 Siswa/i Banda Aceh Ke O2SN, FLS3N, GSI, BSS dan CSC Tingkat Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Bang Afdhal Tinjau Program Seniman Masuk Sekolah di SMPN 2 Banda Aceh

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Berita Terbaru

Aceh Besar

Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang

Senin, 20 Okt 2025 - 16:28 WIB

Kapolda Aceh Irjen Polisi Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja dan silaturrahmi ke Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (19/10/2025).

Aceh Selatan

Kapolda Aceh Lakukan Kunker dan Silaturrahmi ke Aceh Selatan

Senin, 20 Okt 2025 - 14:10 WIB

Apresiasi tersebut disampaikan dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di SMA Negeri 4 Banda Aceh, Senin (20/10/2025).

Pendidikan

Prestasi Gemilang Siswa SMA 4 Banda Aceh Diapresiasi Disdik Aceh

Senin, 20 Okt 2025 - 14:02 WIB