Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (3/9/2025) pagi. Sebanyak 13 adegan diperagakan tersangka yang tega menghabisi nyawa korban hanya gara-gara persoalan utang Rp800 ribu.
Rekonstruksi dipimpin penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Jalannya reka ulang menarik perhatian warga setempat yang ingin mengetahui kronologi sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan motif pelaku muncul karena sakit hati setelah permintaan uangnya tidak dipenuhi korban. “Tersangka menagih Rp800 ribu, tetapi korban tidak memberi. Dari situ muncul emosi yang berujung pada pembunuhan,” ungkap Roby.
Dalam adegan, pelaku tampak memukul korban dengan besi ulir di bagian belakang leher hingga terjatuh. Ia lalu kembali menghantam korban sampai tergeletak tak berdaya. Dari keterangan tersangka, korban meninggal setelah pukulan kedua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Roby menegaskan, rekonstruksi ini dilakukan terbuka agar masyarakat memahami jalannya perkara. “Selain untuk kepentingan penyidikan, ini juga jadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” katanya.
Polres Aceh Barat pun mengimbau warga menghindari tindakan main hakim sendiri. “Setiap masalah hendaknya dilaporkan ke polisi, jangan diselesaikan dengan cara brutal. Kekerasan hanya akan merugikan semua pihak,” tegasnya.(**)