Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya I Atjeh Terkini.Id – Kepolisian Resor Pidie Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pelaku berstatus anak di bawah umur, pada Kamis (17/4/2025), pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Pelaku berinisial NZ (17), seorang santri di salah satu pesantren di wilayah tersebut, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya sesama santri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat utang piutang yang tidak diselesaikan oleh korban, dengan nominal sebesar Rp300 ribu.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya, sebanyak 11 adegan diperagakan di 2 (dua) TKP untuk menggambarkan kronologis jalannya peristiwa.

Baca Juga :  Dir Binmas Polda Aceh Supervisi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Pidie Jay

“Rekonstruksi berjalan lancar dan aman. Adegan-adegan awal sebanyak 8 Adegan yang di peragakan, menggambarkan terjadinya percekcokan dan perkelahian antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,”

Adegan di TKP ke 2 (Dua) di peragakan 2 adegan yaitu pelaku menguasai sepeda motor milik korban, mencopot nopolnya lalu membuangnya dan penjualan Hp milik Korban untuk saksi Fahrus sebesar Rp 350.000, jelas Kapolres Pidie Jaya saat memberikan keterangan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, guna memberikan gambaran objektif kepada penyidik, jaksa, serta masyarakat mengenai rangkaian kejadian yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Irwan Ibrahim Socolatte, Nahkodai PMI Kabupaten Pidie Jaya

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penanganan khusus terhadap pelaku anak dengan tetap menjunjung prinsip keadilan restoratif.

Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari tetap menghormati hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**).

Berita Terkait

PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya
Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Istri ke Kejaksaan Negeri
Polres Pidie Jaya Kibarkan Semangat Nasionalisme di Kuala Lhok Meureudu
Jelang HUT RI ke – 80, Bupati Pidie Jaya Gelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 
Bunda PAUD Pidie Jaya Hj. Asmawati Sebutkan, Masuk SD Tak Perlu Tes Calistung 
Wagub Aceh Serahkan Alsintan Perkuat Ketahanan Pangan di Tiga Kabupaten
DPRK Pidie Jaya Awasi Penataan Pohon Kantor Bupati
Akhlak Mulia Jadikan Bekal utama, Pesan Kakan Kemenag untuk Siswa MAN 2 Pidie Jaya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:09 WIB

PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Kamis, 25 September 2025 - 08:53 WIB

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Istri ke Kejaksaan Negeri

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:27 WIB

Polres Pidie Jaya Kibarkan Semangat Nasionalisme di Kuala Lhok Meureudu

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Jelang HUT RI ke – 80, Bupati Pidie Jaya Gelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Bunda PAUD Pidie Jaya Hj. Asmawati Sebutkan, Masuk SD Tak Perlu Tes Calistung 

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB