Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Nyonya N, terdakwa kasus pencucian uang (TPPU), dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan pada Senin, (4/8/2025), di Pengadilan Negeri Bireuen.

JPU menyatakan Nyonya N atau lebih populer panggilannya Ratu Narkoba terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, merujuk putusan MA Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025.

Sebanyak 39 aset Nyonya N turut dituntut untuk dirampas negara. Aset tersebut meliputi kendaraan roda empat (Toyota Alphard 2022 dan Honda CRZ 2015), 11 barang bermerek, serta beberapa rekening nya.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan 

Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, dua bidang tanah di Desa Asan, Aceh Utara, dan satu bidang tanah di Aceh Besar.

Ratu Narkoba ini Kembali Diperiksa: Jaksa dan Hakim Teliti Asetnya di Bireuen Nyonya N, melalui penasihat hukumnya, akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan tanggal 11 Agustus 2025. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.

Baca Juga :  Ketua IMI Kota Langsa Apresiasi Penegakan Hukum yang Dilakukan Kejari Bireuen

Sebelumnya, Nyonya N divonis hukuman mati di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi (Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Dia ditangkap BNN pada 8 Agustus 2023, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).(UmarAPandrah).

Berita Terkait

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar
MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen
Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen
Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah
Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah
Baitul Mal Kabupaten Bireuen Salurkan Zakat dan Infaq Rp13,78 Miliar
Geruduk DPRK Bireuen, Puluhan Petugas BPBD Pinta Klarifikasi Penumpukan Bantuan
Tim PerMaTA Bersihkan 26 Sumur Umum Pasca Banjir 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:30 WIB

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:13 WIB

MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:12 WIB

Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:32 WIB

Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB