Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Nyonya N, terdakwa kasus pencucian uang (TPPU), dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan pada Senin, (4/8/2025), di Pengadilan Negeri Bireuen.
JPU menyatakan Nyonya N atau lebih populer panggilannya Ratu Narkoba terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, merujuk putusan MA Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025.
Sebanyak 39 aset Nyonya N turut dituntut untuk dirampas negara. Aset tersebut meliputi kendaraan roda empat (Toyota Alphard 2022 dan Honda CRZ 2015), 11 barang bermerek, serta beberapa rekening nya.
Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, dua bidang tanah di Desa Asan, Aceh Utara, dan satu bidang tanah di Aceh Besar.
Ratu Narkoba ini Kembali Diperiksa: Jaksa dan Hakim Teliti Asetnya di Bireuen Nyonya N, melalui penasihat hukumnya, akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan tanggal 11 Agustus 2025. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.
Sebelumnya, Nyonya N divonis hukuman mati di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi (Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Dia ditangkap BNN pada 8 Agustus 2023, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).(UmarAPandrah).