PT Mifa Klarifikasi Peryataan Inspektorat Aceh Barat

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tim penilai penerapan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam rangka kegiatan CSR Award Kabupaten Aceh Barat 2024 yang terdiri dari Bappeda Aceh Barat dan Universitas Teuku Umar (UTU) mengunjungi lokasi peserta magang pengelasan program PT Mifa Bersaudara di Gampong Ujong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu, 13 Maret 2024 yang lalu.

Keterangan Foto: Tim penilai penerapan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam rangka kegiatan CSR Award Kabupaten Aceh Barat 2024 yang terdiri dari Bappeda Aceh Barat dan Universitas Teuku Umar (UTU) mengunjungi lokasi peserta magang pengelasan program PT Mifa Bersaudara di Gampong Ujong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu, 13 Maret 2024 yang lalu.

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – PT Mifa Bersaudara menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Inspektorat Aceh Barat yang menyebut perusahaan tersebut tidak bersedia diawasi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PT Mifa, Azizon Nurza, pada Jumat, (25/4/2025).

Azizon menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Inspektorat, telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor: ST-12/ADT-INS/2025 yang ditujukan kepada PT Mifa untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap tata kelola CSR.

“Dulu PT Mifa ingin diaudit. Sekarang malah disebut menolak diawasi. Ini tidak sinkron antara surat resmi yang kami terima dengan pernyataan yang beredar di media. Penting untuk dibedakan antara audit dengan pengawasan,” jelas Azizon.

Pelaksanaan CSR PT Mifa Diakui Konsisten dan Transparan

Azizon menambahkan, selama ini PT Mifa telah menjalankan program CSR secara transparan dan terkoordinasi. Pengawasan terhadap program CSR dilakukan oleh Bappeda Aceh Barat melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang sesuai dengan Qanun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Baca Juga :  Tiga Pilar Pante Ceureumen Serukan Warga Kibarkan Merah Putih

“Hasil monitoring yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti perguruan tinggi, LSM, dan tokoh masyarakat membuktikan bahwa pelaksanaan CSR PT Mifa mendapat apresiasi tinggi. Kami telah menerima penghargaan sebagai pelaksana CSR terbaik dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak 2015 hingga 2024,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberikan penghargaan CSR terbaik kepada PT Mifa pada tahun 2024. Penghargaan serupa juga diterima dari Jurnalis Aceh Barat (JAB) pada tahun 2025.

Azizon menyatakan bahwa PT Mifa sangat terbuka terhadap kritik dan evaluasi yang membangun demi peningkatan kinerja CSR, selama dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Forum TJSLP dan Kewenangan Pengawasan

Lebih lanjut, Azizon menjelaskan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015, pelaksanaan CSR atau TJSLP diatur melalui Forum TJSLP. Forum ini berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan program TJSLP, dengan melibatkan berbagai pihak.

“Forum TJSLP dibentuk melalui Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 605 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SK sebelumnya tahun 2019,” ujar Azizon.

Baca Juga :  Aceh Barat Tancap Gas Wujudkan Swasembada Pangan, TNI Jadi Motor Penggerak

Terkait kewenangan pengawasan, Azizon mengacu pada Pasal 24 dan 25 Qanun TJSLP yang menyebutkan bahwa Bupati memiliki wewenang dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini dapat didelegasikan kepada SKPK terkait, termasuk Inspektorat, namun bukan dalam bentuk audit keuangan.

“Tidak ada ketentuan dalam qanun yang memberikan wewenang kepada Bupati atau Inspektorat untuk melakukan audit dana CSR. Yang diatur hanyalah pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, kami menilai wajar jika PT Mifa menolak permintaan audit, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Azizon juga mengimbau agar semua pihak dapat bersikap arif dan fokus membangun Aceh Barat bersama. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PT Mifa tidak pernah menolak proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Forum TJSLP.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan CSR secara terbuka dan bertanggung jawab, seperti yang telah kami lakukan selama ini,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Koperasi Putra Putri Aceh Diduga Ilegal, APH Tutup Mata
Wabup Aceh Barat Hadiri Paripurna KUA-PPAS 2026, Fokus Sektor Produktif dan Penurunan Kemiskinan
Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 
PKAB ke – 437 2025 Ditutup, Bupati Tarmizi: Aceh Barat Harus Maju Tanpa Kehilangan Jati Diri
Ribuan Warga Tumpah Ruah di HUT Meulaboh ke-437, Wagub Fadlullah Buka PKAB 2025
LANA Sambut Baik PP Tambang Terbaru, Minta Bupati Lindungi Penambang Tradisional
HUT Meulaboh ke-437 dan PKAB Dibuka Meriah, Bupati Ajak Warga Rayakan dengan Tertib
Mall Pelayanan Publik Aceh Barat Mulai Layani Masyarakat
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Aktivitas Tambang Koperasi Putra Putri Aceh Diduga Ilegal, APH Tutup Mata

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Wabup Aceh Barat Hadiri Paripurna KUA-PPAS 2026, Fokus Sektor Produktif dan Penurunan Kemiskinan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:51 WIB

PKAB ke – 437 2025 Ditutup, Bupati Tarmizi: Aceh Barat Harus Maju Tanpa Kehilangan Jati Diri

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah di HUT Meulaboh ke-437, Wagub Fadlullah Buka PKAB 2025

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB