Proses Seleksi Kepala BPMA Bukan Kewenagan Pj Gubernur Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id –  Baru mulai sidang pertama perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA ternyata miswar kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan perkara Nomor : 4/G/TF/2025/PTUN BNA Jumat 18/1/25.

Untuk mengkonfirmasi perihal ini media ini menghubungi Erlizar Rusli, SH., MH, benar klien kami memberikan kuasa baru untuk kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Erlizar menilai Pj Gubernur Aceh karena Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi kepala BPMA maka atas tindakan Pj Gubernur Aceh tersebut telah melampui kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undang.

Mari kita pahami siapa itu Gubernur? Berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 angka 7 disebutkan “Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, kemudian dalam Pasal 1 Angka 7 PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh juga menjelaskan perihal siapa itu Gubernur.

Baca Juga :  Walikota Langsa Kunjungi Pasar Murah di Lapangan Merdeka Langsa

Gubernur adalah “Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur”. Sehingga dari ketentuan UU No 11 Tahun 2006 dan PP 23/2015 secara tegas mengatakan yang disebut Gubernur adalah Kepala Pemerintahan yang di pilih melalui proses demokratis,

Ssekarang coba kita jawab Pj Gubernur Aceh saat ini apakah kepala Pemerintahan yang dipilih secara demokratis atau bukan? Nah kalau bukan maka proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh adalah cacat hukum sehingga hasil proses seleksi batal demi hukum,

Karena Pj gubernur telah melakukan kebijakan yang melampui melampui kewenangan dan bertentangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Adminitrasi Pemerintahan yang menyebutkan Pasal 17 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c.

Baca Juga :  Polsek Kluet Utara Bersama Forkopimcam Dukung Penanaman 5.000 Pohon Kelapa untuk Ketahanan Pangan Nasional

Larangan bertindak sewenang-wenang. Sedangkan Pasal 18 menyatakan ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; ayat ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan tersebut sangat jelas Pj Gubernur Aceh telah melakukan keibjakan diluar wewenangnya sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota tambahnya.

Maka atas dasar itu seharusnya hal-hal yang menyangkut kebijakan strategis tentang Aceh yang bukan merupakan wewenang Pj Gubernur Aceh sebaiknya jangan di ambil mengingat pelantikan Gubernur Aceh defenitif hanya tinggal menghitung hari dan juga perjangan kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal selama 1 tahun tahun terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 25 November 2025 tutup Erlizar. (**).

Berita Terkait

Hari Pertama Bertugas, Abu Salam Dorong Investasi Pengelolaan Limbah Medis di RSUDZA
1.093 PPPK Resmi Terima SK, Ini Pesan Bupati Aceh Utara
Polemik Tapal Batas, Ahmad Yani : Segera Hentikan Aktivitas Pembangunan di Wilayah Sengketa 
Setelah Direktur RSUD, Menyusul Kadis Perhubungan Langsa Ikut Letakkan Jabatan 
Baleg Aceh Selatan Gelar Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Qanun
FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 
Wagub Sebut Bandara SIM Kunci Tiga Dimensi Pertumbuhan Perekonomian Aceh
Polsek Kluet Utara Bersama Forkopimcam Dukung Penanaman 5.000 Pohon Kelapa untuk Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 01:44 WIB

Hari Pertama Bertugas, Abu Salam Dorong Investasi Pengelolaan Limbah Medis di RSUDZA

Rabu, 24 September 2025 - 20:17 WIB

1.093 PPPK Resmi Terima SK, Ini Pesan Bupati Aceh Utara

Rabu, 24 September 2025 - 11:53 WIB

Polemik Tapal Batas, Ahmad Yani : Segera Hentikan Aktivitas Pembangunan di Wilayah Sengketa 

Kamis, 11 September 2025 - 17:57 WIB

Setelah Direktur RSUD, Menyusul Kadis Perhubungan Langsa Ikut Letakkan Jabatan 

Kamis, 11 September 2025 - 13:00 WIB

Baleg Aceh Selatan Gelar Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Qanun

Berita Terbaru

Pendidikan

Raker IAIN Langsa 2025 di BDK Medan Resmi Ditutup

Minggu, 28 Sep 2025 - 13:15 WIB

CEO PT Suara Atjeh Terkini Bersama Abu Salam Penasehat Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri. Minggu 28/09/2025. Poto IST

Kota Banda Aceh

CEO Atjeh Terkini Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Abu Salam

Minggu, 28 Sep 2025 - 02:11 WIB

PC IBI Banda Aceh menyelenggarakan program edukasi untuk memperkuat kesadaran remaja akan vitalnya kesehatan reproduksi berlangsung di SMA Negeri 15 Banda Aceh, Dokumentasi Poto Tuah Salsanabila, Sabtu 27/09/2025.

Kota Banda Aceh

PC IBI Edukasi Kesehatan Reproduksi Berbasis Syariat di SMA 15 Banda Aceh

Minggu, 28 Sep 2025 - 00:57 WIB