Baleg Aceh Selatan Gelar Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Qanun

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan | Atjeh  Terkini.id -Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Dengar Pendapat Umum (DPU) terkait pembahasan sejumlah rancangan Qanun Kabupaten, Kamis 11 /9/2025 di ruang Rapat utama gedung dewan setempat.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRK, , Rema Mishul Azwa SE Ak dan didampingi Ketua Banleg, Fizia Mayelli, Wakil Ketua Idrus TM, Sekretaris Arjuna, anggota Novi Rosmita, Kamalul, Alja Yusnadi dan Amir Mulyadi.PJ.kepala Bapeda Aceh Selatan, Masrizal.SE.M.Si.Asisten II. Bidang Ekonomi, tokoh masyarakat, ulama, perwakilan pemuda, hingga sejumlah LSM lokal. Awak media,

Baca Juga :  Dandim 0107/Asel Kerahkan Personel Bersihkan Jalan Nasional Pasca Banjir

Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa. SE.Ak Dihadapan tamu undangan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Ia juga mengingatkan bahwa RPJMD disusun melalui tahapan berjenjang sehingga dapat menjadi perhatian serius bagi kita semua.

Kehadiran berbagai elemen masyarakat itu menunjukkan adanya semangat kebersamaan dalam penyusunan regulasi yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Qanun. “Qanun ini bukan hanya aturan tertulis, tetapi akan menjadi pedoman pembangunan daerah. Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangat kami butuhkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Selatan Turun Langsung di Tengah Banjir Susulan Ladang Rimba

Ia menambahkan, Baleg DPRK berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. “Kita ingin memastikan bahwa setiap saran yang masuk akan dicatat dan dibahas secara serius, sehingga Qanun yang lahir benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat Aceh Selatan,” tambahnya.tutupnya.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe
Bersama Menguatkan Umat: Menghidupkan Potensi Sedekah dari Jantung Gampong di Aceh Selatan
Pemko Langsa Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB 
Jadup Tahap II Korban Banjir, Begini Penjelasan Walikota Langsa 
Koramil 01/Tapaktuan Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan di SMA Negeri Unggul Tapaktuan
Kepala UPTD KPH Wilayah VII DLHK Aceh Dijabat Aang Kunaifi
Terima Kasih Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia atas Pemulangan Jenazah Nurhaidid 
BMK Harapkan Sinergi dengan BMA dalam Penyaluran Program Zakat dan Bantuan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:48 WIB

Bersama Menguatkan Umat: Menghidupkan Potensi Sedekah dari Jantung Gampong di Aceh Selatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Pemko Langsa Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB 

Senin, 18 Mei 2026 - 11:25 WIB

Jadup Tahap II Korban Banjir, Begini Penjelasan Walikota Langsa 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:11 WIB

Koramil 01/Tapaktuan Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan di SMA Negeri Unggul Tapaktuan

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:17 WIB

Pemerintahan

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB