Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Istri ke Kejaksaan Negeri

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan terhadap seorang istri di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025)

Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan terhadap seorang istri di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025)

PIDIE JAYA | Atjeh Terkini.id- Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan terhadap seorang istri di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial SK (54), warga Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Kapolres Pidie Jaya Tekankan Warisan Semangat Juang Generasi Bangsa

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 22 September 2025, sehingga pada hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Fauzi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 28 Mei 2025, terkait tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 15 Juli 2025.

Baca Juga :  Kafilah Aceh Besar Gaungkan Pesan Persaudaraan di Tengah Masyarakat Multikultural pada Final Syarhil Qur’an MTQ ke-37 Aceh

Dengan selesainya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dilanjutkan pada tahap persidangan di pengadilan. (D/ri).

Berita Terkait

Aceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025
Kafilah Aceh Besar Gaungkan Pesan Persaudaraan di Tengah Masyarakat Multikultural pada Final Syarhil Qur’an MTQ ke-37 Aceh
Gemilang! Fahmil Quran Putra Pidie Jaya Melaju ke Semifinal MTQ Aceh XXXVII
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Usai Tinju Kepala SPPG, Begini Respon BGN
DPRK Pidie Jaya Gerak Cepat Pastikan Kesiapan Gedung Utama MTQ Aceh XXXVII
PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya
Gubernur Aceh Muzakir Manaf  Resmi Membuka MTQ ke-37di Pidie Jaya
Polres Pidie Jaya Kibarkan Semangat Nasionalisme di Kuala Lhok Meureudu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 12:26 WIB

Aceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025

Jumat, 7 November 2025 - 12:03 WIB

Kafilah Aceh Besar Gaungkan Pesan Persaudaraan di Tengah Masyarakat Multikultural pada Final Syarhil Qur’an MTQ ke-37 Aceh

Senin, 3 November 2025 - 09:10 WIB

Gemilang! Fahmil Quran Putra Pidie Jaya Melaju ke Semifinal MTQ Aceh XXXVII

Sabtu, 1 November 2025 - 00:18 WIB

Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Usai Tinju Kepala SPPG, Begini Respon BGN

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:22 WIB

DPRK Pidie Jaya Gerak Cepat Pastikan Kesiapan Gedung Utama MTQ Aceh XXXVII

Berita Terbaru