Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar judi online di Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiganya adalah F (34), D (21), dan R (19), warga setempat yang diketahui telah menjalankan aktivitas judi daring tersebut selama kurang lebih enam bulan dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang bertransaksi menggunakan komputer untuk jual beli chips atau koin digital melalui situs judi online,” jelas AKBP Yhogi.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Aceh Barat Soroti Pengangguran Meningkat Dampak PT.SIR Tutup

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips seharga Rp 60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 63 ribu menggunakan rekening yang didaftarkan secara online.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit komputer PC, dua unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk transaksi, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan transaksi harian, serta dua rekening Bank.

“Modus operandi mereka cukup terstruktur, menggunakan perangkat digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Tapi kami berhasil mengungkap semuanya,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat dengan pasal 19 jo pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk dan atau denda maksimal 450 gram emas murni dan atau penjara maksimal 45 bulan.

Kapolres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menjaga moral dan ketertiban sosial,” tegas AKBP Yhogi Hadisetiawan.(TTM)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan
Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:39 WIB

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB