Polres Aceh Barat Gencarkan Edukasi, Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM 

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Barat mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi dengan memasang spanduk himbauan di lima titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Meulaboh, Sabtu (27/9/2025).

Pemasangan spanduk berlangsung di SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU yang berada di Kecamatan Meureubo. Kehadiran spanduk dengan tulisan besar “Stop Penyalahgunaan BBM” langsung mencuri perhatian para pengendara dan masyarakat yang tengah melakukan pengisian bahan bakar.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan BBM tanpa izin.

Baca Juga :  Peduli Warga, Polri Salurkan Air Bersih Gratis di Glumpang Umpung Unoe

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika disalahgunakan, tentu merugikan negara sekaligus menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat. Aturan hukum jelas, ada ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp 60 miliar,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, himbauan tersebut bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun juga meningkatkan kesadaran masyarakat luas. “Kami minta masyarakat tidak main-main dengan distribusi BBM. Jika ada indikasi penimbunan atau penjualan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, sejumlah pengendara yang mengisi bahan bakar di SPBU terlihat memperhatikan spanduk yang terpasang. Beberapa di antaranya menilai langkah Polres Aceh Barat penting untuk menjaga distribusi BBM tetap lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Polri Peduli, Polres Lhokseumawe bersama Brimob Kaltim Bersihkan SMAN 1 Samudera

Kapolres juga mengingatkan para pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi, serta melarang segala bentuk kerja sama yang berpotensi menyalahi aturan. “Kami akan melakukan pengawasan ketat. Penindakan akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya himbauan di lima SPBU strategis ini, Polres Aceh Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga distribusi energi secara adil dan merata. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan potensi terjadinya penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Aceh Barat.(**)

Berita Terkait

AKP Deno Wahyudi Duduki Kursi Reskrim Polres Aceh Barat, Publik Tunggu Gebrakan Nyata
Kapolres Aceh Barat Pimpin Sertijab, Rotasi Strategis Perkuat Kinerja dan Pelayanan
Kapolres Aceh Utara Monitoring Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A 2026
Patroli Wisata Pantai Rancung, Polisi Imbau Jaga Keselamatan saat Libur Lebaran
Pererat Ukhuwah, Kapolres Aceh Utara Silaturahmi di Kediaman Ulama
Personel di Pos Pantau Gunung Salak, Sinergi Gabungan Siap Amankan Operasi Ketupat Seulawah
Satlantas Polres Aceh Utara Bangun Tujuh Sumur Bor, Aksi Pulihkan Akses Air Bersih Bagi Warga
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Dayah Nahdlatul Ulum
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:15 WIB

AKP Deno Wahyudi Duduki Kursi Reskrim Polres Aceh Barat, Publik Tunggu Gebrakan Nyata

Senin, 30 Maret 2026 - 14:11 WIB

Kapolres Aceh Barat Pimpin Sertijab, Rotasi Strategis Perkuat Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:27 WIB

Kapolres Aceh Utara Monitoring Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:12 WIB

Patroli Wisata Pantai Rancung, Polisi Imbau Jaga Keselamatan saat Libur Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 01:36 WIB

Pererat Ukhuwah, Kapolres Aceh Utara Silaturahmi di Kediaman Ulama

Berita Terbaru