Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Barat mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi dengan memasang spanduk himbauan di lima titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Meulaboh, Sabtu (27/9/2025).
Pemasangan spanduk berlangsung di SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU yang berada di Kecamatan Meureubo. Kehadiran spanduk dengan tulisan besar “Stop Penyalahgunaan BBM” langsung mencuri perhatian para pengendara dan masyarakat yang tengah melakukan pengisian bahan bakar.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan BBM tanpa izin.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika disalahgunakan, tentu merugikan negara sekaligus menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat. Aturan hukum jelas, ada ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp 60 miliar,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, himbauan tersebut bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun juga meningkatkan kesadaran masyarakat luas. “Kami minta masyarakat tidak main-main dengan distribusi BBM. Jika ada indikasi penimbunan atau penjualan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah pengendara yang mengisi bahan bakar di SPBU terlihat memperhatikan spanduk yang terpasang. Beberapa di antaranya menilai langkah Polres Aceh Barat penting untuk menjaga distribusi BBM tetap lancar dan tepat sasaran.
Kapolres juga mengingatkan para pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi, serta melarang segala bentuk kerja sama yang berpotensi menyalahi aturan. “Kami akan melakukan pengawasan ketat. Penindakan akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya himbauan di lima SPBU strategis ini, Polres Aceh Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga distribusi energi secara adil dan merata. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan potensi terjadinya penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Aceh Barat.(**)