Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Seorang pelaku berinisial M, 29 tahun, asal Aceh Timur, ditangkap bersama barang bukti 1000 liter solar subsidi.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Rabu (30/04/2025).

Kapolres menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 April 2025 yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 Pick Up. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dalam dua tandon yang diangkut di bak pick up.

Baca Juga :  Sat Pamobvit Beri Pengamanan di Festival Ahad UMKM Kota Lhokseumawe

“Saat diamankan, personel menemukan dua buah tandon minyak masing-masing berkapasitas 1000 liter, berisi total 1000 liter solar subsidi. Selain itu, turut disita satu unit HP iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode kendaraan berbeda, yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres menerangkan, M mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak akhir Desember 2023. Solar subsidi tersebut dibelinya dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya, kemudian dijual kembali seharga Rp 8.300 per liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up BL 8378 DO yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Utara Santuni Dhuafa dan Anak Yatim di Paya Bakong

Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM Subsidi dengan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.

“BBM Subsidi yang didapat dari pelaku sendiri semulanya akan digunakan untuk kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKP Boestani. (H.Yos)

Berita Terkait

Selesaikan Konflik Agraria di Cot Girek, Begini Kata Bupati Aceh Utara
Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi
Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak
Maulidurrasul Pemkab Aceh Utara Bakal Meriah, Catat Jadwalnya
Amankan Aksi Blokade Jalan di Cot Girek, Ratusan Personel Dikerahkan
MIN 14 Aceh Utara Gelar Apel Pembukaan Latihan Pramuka
Ipda Irvan Bagikan Nasi Kotak Setiap Jumat, Ada Donatur dari Luar Negeri
Polemik PPPK Maju Pilchiksung, Pemerhati Desa Soroti Potensi Ketidakadilan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Maulidurrasul Pemkab Aceh Utara Bakal Meriah, Catat Jadwalnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Amankan Aksi Blokade Jalan di Cot Girek, Ratusan Personel Dikerahkan

Senin, 29 September 2025 - 08:59 WIB

MIN 14 Aceh Utara Gelar Apel Pembukaan Latihan Pramuka

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB

Kota Banda Aceh

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:02 WIB