Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho | Atjeh Terkini.id- Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar diduga banyak pelanggaran maladministrasi dan sarat permainan oleh Pemkab setempat.

Informasi dihimpun dari sumber Jumat (7/2), banyaknya pelanggaran pada Disdik Aceh Besar saat pendaftaran calon PPPK tahun 2024 diantaranya pemberian SK Pegawai Kontrak dadakan oleh Dinas Pendidikan Kab.Aceh Besar untuk tenaga guru. Di lansir waspada.

Surat yang di posisi oleh Pj Setda Aceh Besar Bahrul Jamil S.Sos, MSi

Sumber menyebutkan pada bulan Oktober tahun 2024 diberikan SK kontrak kepada tenaga guru TK swasta yang seolah sudah menjadi pegawai kontrak pada SD Negeri selama 2 tahun, agar cukup syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Pemkab Aceh Besar yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, M.M.

Menurut sumber, tenaga kontrak dadakan tersebut, juga menguras anggaran Pemerintah Aceh Besar, selama 2 tahun berturut – turut dan anggaran ditarik oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. Dilansir dari Waspada.id.

Baca Juga :  Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag Sebutkan Lam Bheu Masuk Rekor 15 Besar Tingkat Nasional Gampong Digital

“Untuk para guru yang awalnya mengajar pada TK Swasta ketika sudah diberikan SK Kontrak saat ini ditempatkan pada Sekolah Dasar Negeri, dan agar namanya terdaftar pada SK guru kontrak dipungut biaya oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh Besar, di mana dalam pengurusan mereka berhubungan dengan operator pada Dinas Pendidikan.

“Ini namanya maladministrasi dan sarat permainan, lebih parahnya lagi ada beredar surat pendelegasian dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang diteken Sekretarisnya Fahrurrazi SE yang meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan/kuasa Penanda Tangan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Bahrul Jamil S.Sos, MSi., yang tercatat sebagai kepala dinas dalam surat usulan yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati bertanggal 14 Januari 2025,” paparnya.

Baca Juga :  Mengenang Sosok Maimun Saleh Pilot Pesawat Tempur Pertama Asal Aceh

Nah, kata dia, ini jelas menyalahi aturan, seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati. “Seharusnya Pj Bupati tidak tahu menahu terkait ini, karena sudah menjadi kewajiban kepala dinas melakukan perpanjangan kontrak, saya melihat ini sepertinya Sekdis akan ‘dikorbankan’,” ucap sumber.

Sementara Kepala Disdik Aceh Besar yang kini menjabat Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil dan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Besar Fahrurrazi sudah dikonfirmasi oleh media ini pesan singkat via chat whatsApp, namun tidak terjawab (**)

Berita Terkait

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 
Pemkab Apresiasi Polres Aceh Besar Luncurkan Kampung Bebas Dari Narkoba di Gampong Jantho Baro
Bupati Aceh Besar: RSU Putri Bidadari Aceh Diharapkan Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan
Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar Harap Rumah Garam Aceh Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Dinkes Aceh Besar Gelar KIE Keamanan Pangan
Camat Darul Kamal Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanaman Produktif
Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang
BPBD Aceh Besar Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Apresiasi Polres Aceh Besar Luncurkan Kampung Bebas Dari Narkoba di Gampong Jantho Baro

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Bupati Aceh Besar: RSU Putri Bidadari Aceh Diharapkan Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar Harap Rumah Garam Aceh Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Dinkes Aceh Besar Gelar KIE Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB