Pemkab Bireuen Gandeng Jaksa Tagih Wajib Pajak yang Membandel

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bireuen menyelenggarakan pemaparan/ekspose terkait bantuan hukum non litigasi dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah di Aula Kejari Bireuen, Kamis (22/05/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi,S.H.M.H. mengatakan, kegiatan ini mencakup evaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah.

“Dalam kegiatan ini, dibahas regulasi perpajakan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah,” ujar Munawar.

Baca Juga :  Utusan Khusus Presiden Muhammad Mardiono Salurkan Bantuan Ke Aceh 

Dijelaskan lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam regulasi, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa imbalan langsung, yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak terdiri dari orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data BKAD tunggakan pajak sebesar Rp.22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah).

Baca Juga :  Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Kota Langsa Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan

Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi penagihan piutang pajak daerah, Kejaksaan Negeri Bireuen dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama BPKPD Kabupaten Bireuen telah melakukan Kerjasama dalam penagihan .

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik,pungkasnya.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar
MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen
Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen
Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah
Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah
Baitul Mal Kabupaten Bireuen Salurkan Zakat dan Infaq Rp13,78 Miliar
Geruduk DPRK Bireuen, Puluhan Petugas BPBD Pinta Klarifikasi Penumpukan Bantuan
Tim PerMaTA Bersihkan 26 Sumur Umum Pasca Banjir 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:30 WIB

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:13 WIB

MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:12 WIB

Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:32 WIB

Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB