Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat penting dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Oproom Setdakab Aceh Utara, Rabu (11/06/2025), dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekdakab Fauzan, S.Sos., MAP didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nazar Hidayat, SE., MA, dan Kabag Hukum Setdakab Fadhil, SE., MH. Kegiatan dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat teknis terkait.
Tindaklanjut terhadap hasil evaluasi Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten dinilai strategis karena menyangkut substansi Qanun yang mengatur kebijakan fiskal daerah dan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efektivitas pelayanan publik.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan Qanun ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian dan penyempurnaan kebijakan, agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional,” kata Fauzan dalam arahannya.
Fauzan menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghasilkan solusi dan masukan yang aplikatif dalam pelaksanaan Qanun tersebut. “Kami berharap forum ini dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan dan berkeadilan,” harap Fauzan di hadapan peserta rapat.
Rapat ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang pendapatan dan pelayanan publik.
Pejabat yang hadir pada rapat dimaksud diantaranya dari BLUD Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Selanjutnya Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Juga hadir pejabat teknis terkait yakni Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD pada BPKD Kabupaten Aceh Utara M Dahlan, S.Sos., MSM, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan serta Dana Perimbangan, Kepala Bidang Kekayaan Daerah, dan Camat Lhoksukon.
Kehadiran berbagai unsur pejabat OPD tersebut memperlihatkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan fiskal daerah yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (H.Yos)