Bireuen | Atjeh Terkini.id – Diduga melanggar pengelolaan limbah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan monitoring ke PT Bumi Aceh Sejahtera di kawasan perbukitan Cot Bate Geuleungku, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen pada Sabtu (10/5/2025).
Selain itu, Giat ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan standar kerja yang berlaku. Monitoring ini meliputi pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, dan akan melakukan pengujian laboratorium.
Diketahui, Dinas LHK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan, termasuk mencabut izin perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hadir dalam kunjungan tersebut Pj. Kadis LHK Bireuen Ir. Fadli ST, MSM Kabid Peningkatan Kapasitas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Musliadi SE, Kabid Penataan dan Perlindungan Pengelolaan LHK, Eri Syahreza SP, Pengawas Lingkungan Hidup, Rukiah ST dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ritahayati ST.
Kehadiran pihak DLHK dan DPMPTSP yang disambut oleh Manajemen PT BAS bagian Personalia, Dessy Maidayanti untuk memastikan operasional pabrik berjalan sesuai standar serta memberi dukungan terhadap perkembangan industri pengolahan buah kelapa tersebut.
Ir. Fadli, kepada awak media menyebutkan dari hasil monitoring tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. BAS seperti pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran serta sejumlah dokumen yang belum diperbarui.
“Ada kewajiban yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh PT. BAS merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, mutu emisi udara serta belum melakukan kerjasama pengelolaan limbah,” ujar Ir. Fadhli didampingi Kepala DPMPT SP Ritahayati ST.
Ir. Fadli menyebutkan, untuk produksi secara umum sudah sangat bagus, PT BAS merupakan satu-satunya industri penghasil tepung kelapa, dan tepung Arang yang merupakan komoditi Ekspor yang terletak di kawasan industri Bireuen.
“Namun masih ada kekurangan-kekurangan yang harus dipenuhi pihak Perusahaan seperti pengelolaan limbah, terkait instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) agar tidak menggangu lingkungan masyarakat sekitar,” tutur Ir. Fadli
Kadis LHK juga berharap perusahaan harus menerapkan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan bagi para pekerja, hal itu bertujuan untuk mencegah kecelakaan bagi para karyawan serta menciptakan lingkungan kerja yang positif.
“Tadi kita sudah meminta dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban Perusahaan dan diberi tenggat waktu 1 bulan untuk menyelesaikannya semua dokumen serta PT. BAS diminta melaporkan secara bertahap kepada Pemkab Bireuen melalui Dinas LHK,” imbuh Ir. Fadhli.
Selain itu ia mengapresiasi kontribusi PT. BAS dalam menyerap tenaga kerja lokal yang mayoritas warga sekitar Pabrik yang berdampak positif terhadap perekonomian.
“Kolaborasi antara Pemasok kelapa pihak Pabrik harus terus dijaga agar bisa meningkatkan produksi setiap harinya, Pemkab Bireuen terus mendorong agar PT. BAS bisa meningkatkan kapasitas operasionalnya dan terus menjalin hubungan baik dengan para mitra termasuk Pemerintah,” pungkas Ir. Fadli ST.[Samsul].