Meskipun Sudah Damaikan Secara RJ, Sidang Tetap di Lanjut Ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen  I Atjeh Terkini.id -Terkait kasus tindak pidana penganiayaan tersangka R dan tersangka H, berawal dari tabrakan hingga perkelahian, kedua tersangka telah di lakukan upaya perdamaian secara Restorative Justice ( RJ ) oleh Kejari Bireuen, di balai RJ Gampong Cot Gapu, Kota Juang Bireuen pada hari dan tanggal Senin 20 Januari 2025 berdasarkan siaran Pers Release Kejari Bireuen PR-12/L.1.21/Dip.4/01/2025 yang di terima awak media, Rabu (09/04/2025).

melalui siaran Pers PR- 12/L.1.21/Dip.4/01/2025 (KAJARI BIREUEN DAMAIKAN WARGA MEUNASAH BLANG).

Bireuen, Senin 20 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian terhadap Tindak Pidana Penganiyaan atas nama Tersangka R dan Tersangka H bertempat di Balai RJ Gampong Cot Gapu, dimana kedua tersangka saling membuat laporan.

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 21 oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di lorong dekat rumah Tersangka H di Dusun Petuah Banta Desa Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen,

Baca Juga :  4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

Tersangka H pulang menuju rumah dari pasar cureh dengan mengendarai sepeda motor, ketika sampai di persimpangan lorong Dusun Petuah Banta Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen saksi H berhenti sejenak untuk menyeberang tiba-tiba dari arah belakang tersangka H ditabrak oleh Tersangka R menggunakan becak barang.

Akibat tabrakan tersebut tersangka H terlempar ke parit yang disekitar lorong tersebut, kemudian tersangka H bangun lalu menghampiri Tersangka R dan mengatakan “Kah Keupe Ka Peupeuk Long? (Kamu Apa Menabrak Saya)” lalu dijawab oleh Tersangka R “Droe Neuh Salah Neuwet (Kamu Salah Berbelok)”, sehingga saat itu Tersangka H emosi dan menampar bagian wajah Tersangka R, kemudian Tersangka R membalas dengan memukul kepala Tersangka H berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga tersangka H tidak sanggup menahan pukulan Tersangka R kemudian tersangka H melepas helm yang digunakannya lalu melempar helm tersebut kearah Tersangka R namun tidak mengenai Tersangka R.

Kemudian Tersangka R mengambil helm tersebut dan menghantamnya ke aspal sebanyak 4 (empat) kali hingga pecah. Kemudian Tersangka R memukul kepala tersangka H dengan menggunakan helm yang pecah tersebut hingga mengakibatkan kepala tersangka H robek dan mengeluarkan banyak darah, kemudian datang saksi A lalu membawa tersangka H ke Rumah Sakit Telaga Bunda.

Baca Juga :  Kenakalan Remaja Menjadi Tema Penyuluhan Hukum Di SMAN 1 Peusangan Selatan

Bahwa perbuatan tersangka R dan H telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua ) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh kajari dan Jaksa Fasilitator para Tersangka sepakat berdamai dengan syarat para Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Perdamaian ini merupakan syarat untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ), selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM untuk persetujuan penghentian perkaranya.

Ketika media ini mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, mengatakan, Betul Perkaranya sudah kita damaikan di balai RJ di desa cot gapu dan pada saat itu kita langsung proses kelengkapan administrasi untuk mendapatkan persetujuan RJ dari Jampidum.

Namun dalam melengkapi administrasi tersebut seperti testimoni dari tersangka, jaksa mendapatkan kesulitan dikarenakan pihak tersangka atas nama hamdani ketika kita hubungi tidak pernah mau menjawab dan pesan melalui wa yang di kirim oleh jaksa fasilitator gak dibalas.

“Ketika saya perintahkan jaksa fasilitator untuk menghubungi lagi tersangka malah nomor hp jaksa fasilitator di blokir oleh tersangka. Dalam pengajuan permohonan RJ ke jampidum, sesuai ketentuannya BAT (Umar Pandrah).

Berita Terkait

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik
Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Antisipasi Kecelakaan, Dinas PUPR akan Perbaiki Jalan Berlubang 

Kamis, 23 Okt 2025 - 17:42 WIB

TNI-POLRI

Gelar Donor Darah, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantong

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:22 WIB

Pemerintahan

Mewakili Walikota Langsa, Kadis DPMG Lantik 7 Pj. Geuchik 

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:59 WIB