Menjelang Pilkada, Diduga Aparat Desa Marak Berpolitik, Panwaslih Tutup Mata

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramli Manik selaku tokoh masyarakat desa Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil

Ramli Manik selaku tokoh masyarakat desa Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil

Singkil | Atjeh terkini.id – Ramli Manik Selaku tokoh masyarakat desa Siompin, Kecamatan Suro, mengharap agar Panwaslih Aceh Singkil agar jangan diam dan tutup mata karena diduga banyak aparat desa mendukung salah satu Paslon.

Melalui siaran pers, Selasa (29/10/24) Ramli Manik mengatakan, bahwa ada dugaan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil bersekongkol dengan salah satu Paslon Bupati Aceh Singkil

“Semua ini sudah sangat terbuka, bahkan lagi, bagi yang sudah mendapatkan bantuan seperti sepeda motor, becak robin,perahu, bibit sawit atau lain lainnya harus mendukung Paslon yang sudah di tentukan,” kata Ramli melalui rilis pers.

Kata dia lagi, yang sangat anehnya yang mendapat bantuan becak bukan tukang becak, dapat robin perahu bibit, bagaimana nasib yang benar tukang becak,sementara layak mendapatkan,karena karena hal seperti ini ada dugaan oknum – oknum, balik SKPK Mantan DPRK Kabupaten Aceh Singkil yang bermain dibalik layar.

Ramli juga membeberkan sejumlah aturan terkait larangan bagi aparat desa, diantaranya;

A.Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye.

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Baca Juga :  Kedatangan 'SAHABAT' Disambut Dengan Tetesan Air Mata 

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Desa Lentong Aceh Singkil 
Diduga salah seorang aparat desa terlibat politik praktis karena secara terang – terangan mendukung salah satu Paslon.

B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar  larangan dalam Politik Praktis

1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan

“Ini kata Undang undang dan aturan peraturan sudah jelas, mestinya harus di indah kan bagian pihak yang terkait, berwenang,” tutup Ramli Manik. (Aiyub bancin)

Berita Terkait

Diduga Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Nafasindo Tercemar, Ribuan Ikan Mati
Mahasiswa Aceh Singkil Gelar Aksi Demo di Gedung DPRK
PKS Tak Layak Berada di Kawasan Perkotaan, Puluhan Mahasiswa Demo PT Socfindo
Wabup Aceh Singkil Tinjau Pantai Abrasi, Segera Upaya Penanganan
Warga Kecewa, PSR Desa Cingkam Terbengkalai, Ketua Kelompok Harus Bertanggung Jawab. 
Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Desa Lentong Aceh Singkil 
Sosialisasi Anti Korupsi di Hadiri Bupati Aceh Singkil Titip Pesan Seluruh Kepsek
Jembatan Sidorejo – Suka Makmur Aceh Singkil akan Segera di Bangun
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 01:42 WIB

Diduga Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Nafasindo Tercemar, Ribuan Ikan Mati

Kamis, 4 September 2025 - 16:36 WIB

Mahasiswa Aceh Singkil Gelar Aksi Demo di Gedung DPRK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:12 WIB

PKS Tak Layak Berada di Kawasan Perkotaan, Puluhan Mahasiswa Demo PT Socfindo

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Wabup Aceh Singkil Tinjau Pantai Abrasi, Segera Upaya Penanganan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Warga Kecewa, PSR Desa Cingkam Terbengkalai, Ketua Kelompok Harus Bertanggung Jawab. 

Berita Terbaru

Langsa

FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:39 WIB

Kota Banda Aceh

SMY Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh 

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB

Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:52 WIB