Langsa | Atjeh Terkini.id – Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap pelaku pelecehan anak di bawah umur yang diduga ayah kandung dari korban. Pelaku diringkus di wilayah hukum Polsek Payung Sekati Polresta Pekanbaru Polda Riau pada Sabtu (26/7/2025).
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi SIK kepada Wartawan, Senin (28/7/2025) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Atas laporan tersebut, Unit Resmob Polres Langsa melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di desa Tirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selanjutnya Unit Resmob bergerak Kota Pekanbaru, tiba di lokasi Unit Resmob langsung mengamankan DW (39) warga Kec Langsa Baro di bengkel tempat pelaku bekerja.
Dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang korbannya adalah anak kandung sendiri. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak tiga kali.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku melakukan di bawa ke Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.(**)