Kuasa Hukum Minta BPK RI Aceh Untuk Lebih Teliti Umumkan Temuan Pada Baitul Mal Aceh Selatan

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto Usman SH, Kuasa Hukum berinisial F perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan

Keterangan poto Usman SH, Kuasa Hukum berinisial F perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan

Aceh Selatan I Atjeh Terkini- Kuasa Hukum Tersangka F mengatakan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 Nomor : TAP-01/L.1.19/F.d.2/12/2024 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, mengenai perkara yang dipersangkakan kepadanyan saya meminta kepada Lembaga Pemerintah yaitu BPK RI Perwakilan Aceh untuk menghitung kembali temuan ( kerugian negara) pada pada 3 ( tiga ) Program Kegiatan yaitu Rehab Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) untuk Keluarga Miskin, Bantuan Sanitasi Keluarga Miskin ( MCK ) dan Renovasi Ringan Rumah Fakir Miskin pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022.

Pada saat team BPK turun ke Aceh Selatan untuk mengaudit Keuangan Negara berdasarkan LHP-BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 3.B/LHP/XVIH.BAC/04/2023 Tanggal 12 April 2023 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dengan tanpa didasari dan memiliki dokumen yang lengkap sehingga angka temuan sejumlah Rp 70.019.222 ( tujuh puluh juta sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ) dapat membingungkan publik,

Baca Juga :  Atasi Longsor, Koramil 01/Tapaktuan Bergerak Cepat

Pasalnya setelah kami pelajari dokumen dengan teliti, menghitung ulang dan melakukan kunjungan langsung ke Penerima bantuan ( Mustahik ), menjumpai Pendamping Profesional, Pendamping Kecamatan dan Penyedia Material antara lain Toko Bangunan dan melalukan konsultasi dengan Keuchik Gampong yang notabenya sebagai pengawas mereka mengatakan kegaiatan tersebut sudah sesuai prosedur berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku dan semua kegiatan tersebut dinyatakan siap dengan sempurna, tidak ada kegiatan yang tidak siap. Tapak Tuan, 28 Maret 2025

Sebagai Organ Inti Lembaga Pemerintah Aceh yang memiliki tugas sebagai Amil Zakat, Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan perlu kita selamatkan dari pengaruh politik. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan jangan tutup mata dengan permasalahan ini, mereka musti mencari jalan keluarnya, dan kami dari kuasa hukum tersangka telah mengirimkan surat permohonan audiensi Nomor: 25 / RAS-L /P/III/2025 Tanggal 03 Maret 2025 kepada Bupati Aceh Selatan Bapak H. MIRWAN, MS, S.E, M.Sos. akan tetapi sampai saat ini tidak direspon.

Baca Juga :  Diduga Ada Provokator Kisruhnya Kelompok Tani Delong Durung dengan Masyarakat Dusun Tanoh Munggu

Sebagai kuasa hukum tentunya kami meminta kepada Kepala Badan Pelaksana dan jajaran pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang telah diberikan Amanah oleh Undang-undang No.11 tahun 2006 Tenang Pemerintah Aceh, Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Qanun Aceh No. 3 tahun 2021 atas perubahan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Aceh Selatan No. 35 tahun 2017 tentang uraian tugas bagi Pejabat pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan supaya tidak mengorbankan bawahan ( Anak Honorer) dalam berkara ini sehingga prestasi yang selama ini dicapai dalam pengeloaan zakat terbaik pada Baitul Mal Kabupaten Selatan dilupakan begitu saja.

Sebagai Advokat yang telah diberikan amanah oleh Negara berdasarkan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat kembali saya sampaikan kepada Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Selatan supaya lebih selektif, bijak, dan Profesional dalam menetapkan Tersangka pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tidak dipengaruhi oleh apapun, bebas dari intervensi sehingga kebenaran dan keadilan benar- benar dirasakan oleh masyarakat kabupaten Aceh Selatan. Tutup Usman S.H. (**).

 

 

Berita Terkait

Bupati H. Mirwan. MS Buka Acara Pembekalan Pemilihan Keuchik Serentak
Kapolda Aceh Lakukan Kunker dan Silaturrahmi ke Aceh Selatan
Dony Arega Rajes Kecam Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away Tapaktuan
Bupati Aceh Selatan : Program MBG Harus Diawasi Secara Ketat
Tingkatkan Minat Siswa Masuk ke SMKN 1 Kluet Timur, Ini Gebrakan Kepseknya
Bupati Aceh Selatan : Laporan DOKA Tahap I Tahun Anggaran 2025 Sudah Final
Polres Aceh Selatan Buka Pelayanan SKCK 1×24 Jam
Sambut HUT ke-80 TNI, Kodim 0107/Aceh Selatan Bersihkan Area Sungai
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Bupati H. Mirwan. MS Buka Acara Pembekalan Pemilihan Keuchik Serentak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Kapolda Aceh Lakukan Kunker dan Silaturrahmi ke Aceh Selatan

Senin, 22 September 2025 - 10:16 WIB

Dony Arega Rajes Kecam Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away Tapaktuan

Minggu, 21 September 2025 - 10:00 WIB

Bupati Aceh Selatan : Program MBG Harus Diawasi Secara Ketat

Jumat, 19 September 2025 - 14:25 WIB

Tingkatkan Minat Siswa Masuk ke SMKN 1 Kluet Timur, Ini Gebrakan Kepseknya

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB