TAPAKTUAN I Atjeh Terkini.id- Kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor menjadi sorotan setelah sebuah video viral yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi beberapa menit tersebut, terdengar percakapan antara seorang oknum yang mengaku sebagai anggota LSM sekaligus pimpinan redaksi sebuah media online dengan seorang kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di wilayah Aceh.
Oknum yang bersangkutan diduga menekan pihak kontraktor dengan dalih akan menyebarkan pemberitaan negatif jika permintaannya tidak dipenuhi. Praktik yang diduga sebagai pemerasan ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama insan pers dan organisasi kewartawanan.
Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan Hartini mengangkat bicara pada Senin (05/01/2026). Ia menegaskan bahwa jika benar tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan wartawan atau pimpinan media, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pers tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, apalagi memeras. Jika ada oknum yang menggunakan identitas media atau jabatan pimpinan redaksi untuk kepentingan pribadi, itu jelas mencederai marwah pers dan melanggar Undang-Undang Pers,” tegasnya dalam keterangan kepada wartawan.
Menurutnya, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial – bukan sebagai alat intimidasi. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun.
Praktik pemerasan tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat dikenai pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana karena pemerasan.
Ketua IWO Aceh Selatan menilai, tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan pihak yang ditekan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Akibat ulah segelintir orang, citra pers yang selama ini berjuang menjaga independensi dan profesionalisme bisa tercoreng di mata masyarakat.
“Ini sangat memalukan. Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Jika terbukti, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pihak – khususnya pejabat, kontraktor, dan masyarakat umum – agar tidak takut melaporkan jika mengalami tekanan atau dugaan pemerasan yang mengatasnamakan media. Organisasi pers tidak akan melindungi oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik.
Di sisi lain, masyarakat Aceh Selatan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas menyikapi kasus ini. Publik menilai bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Pers yang profesional adalah pers yang berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan sempit yang berujung pada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran undang-undang. (**)
Penulis : Khairul Miza)
Sumber Berita: Rilis














