Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Uang Palsu 

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu atasnama TA yang berhadapan dengan Hukum di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (02/05/2025).

Perkara kasus tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu

Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut dan ditemukan beberapa mata uang palsu siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Mata Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, setelah dilakukan intro grasi selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Distribusi Logistik di Simpang Mamplam Berjalan Aman dan Kondusif

Adapun barang bukti yang diserahkan, yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Merah Beserta 1 Kunci Kontak Nopol BL 5909 ZAW, 5 (Lima) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819, 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisikan Rekaman CCTV, 1 (Satu) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819.

Baca Juga :  Kapolres Bireuen Serahkan 3000 Bibit Ikan Nila Kepada Masyarakat 

Perbuatan Anak tersebut yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Utusan Khusus Presiden Muhammad Mardiono Salurkan Bantuan Ke Aceh 
Bupati Mukhlis  :  Selamat Datang Habib Rizieq di Kota Juang Bireuen
Komandan Kodim 0111/Bireuen Salurkan Tas dan ATK Titipan Pangdam IM Kepada Anak Korban Bencana Banjir Bireuen
Satpol PP – WH Bireuen Tertibkan Pedagang kaki Lima
Insiden Kecelakaan Sepmor CRF Ketabrak Gerobak Gorengan, Korban Tersiram Minyak Panas 
Gotong Royong Bersihkan Sumur, Masyarakat Tionghoa Bireuen Tunjukkan Kepedulian
Menjelang Tatap Muka, Ratusan TNI di Kerahkan Bersihkan Sekolah di Bireuen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:07 WIB

Utusan Khusus Presiden Muhammad Mardiono Salurkan Bantuan Ke Aceh 

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:31 WIB

Bupati Mukhlis  :  Selamat Datang Habib Rizieq di Kota Juang Bireuen

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:24 WIB

Komandan Kodim 0111/Bireuen Salurkan Tas dan ATK Titipan Pangdam IM Kepada Anak Korban Bencana Banjir Bireuen

Senin, 5 Januari 2026 - 23:54 WIB

Satpol PP – WH Bireuen Tertibkan Pedagang kaki Lima

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:15 WIB

Aceh Selatan

BPP Pasie Raja Gelar Syukuran Swasembada Pangan

Rabu, 7 Jan 2026 - 12:15 WIB