Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu atasnama TA yang berhadapan dengan Hukum di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (02/05/2025).
Perkara kasus tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu
Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut dan ditemukan beberapa mata uang palsu siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Mata Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, setelah dilakukan intro grasi selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diserahkan, yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Merah Beserta 1 Kunci Kontak Nopol BL 5909 ZAW, 5 (Lima) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819, 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisikan Rekaman CCTV, 1 (Satu) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819.
Perbuatan Anak tersebut yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.[UmarAPandrah].